Akhir-akhir ini, makin ramai kasus pasangan yang membuka atau membaca isi HP suami atau istri tanpa izin. Fenomena ini jadi bahan perbincangan hangat di masyarakat—antara rasa penasaran, curiga, sampai ke urusan hukum.
Pasalnya, Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 30, sering disebut-sebut sebagai “pedang bermata dua”: di satu sisi bisa jadi alat perlindungan bagi seseorang yang privasinya dilanggar, tapi di sisi lain juga bisa jadi bumerang kalau digunakan dalam konteks hubungan rumah tangga.
UU ITE : Akses Tanpa Hak Bisa Dipidana
Pasal 30 ayat (1) juncto pasal 46 UU ITE Menyebut
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Jika seseorang yang mengakses data orang lain tanpa izin bertujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Jika seseorang mengakses data orang lain tanpa izin dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dalam bunyi ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ITE tersebut, penting untuk memahami unsur-unsur hukumnya secara lebih mendalam. Berikut penjelasan dari tiap unsur:
Unsur “dengan sengaja”
Maksudnya adalah seseorang tahu bahwa perbuatannya dilarang dan tetap menghendakinya. Dalam konteks pasal ini, berarti pelaku sadar dan memang berniat untuk mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.Unsur “tanpa hak”
Artinya tidak memiliki hak secara hukum, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun dasar hukum lainnya yang sah—misalnya, melalui perjanjian kerja atau perjanjian jual beli.Unsur “melawan hukum”
Unsur ini mencakup dua aspek: