Mohon tunggu...
jhon nazara
jhon nazara Mohon Tunggu... Kreator Konten Edukasi Hukum Sehari-hari

Halo, Nama Saya Joni Kurniawan Nazara, S.H, seorang penulis yang lagi fokus ngebahas hukum dengan cara yang ringan, logis, dan tetap berbobot. Gak semua perkara mesti ribet, tapi semua bisa kita bedah pakai akal sehat dan dasar hukum yang tepat. 🎯 Tujuan sederhana: bikin orang melek hukum tanpa harus kuliah hukum. 📍Boleh serius, boleh santai, yang penting paham. 📬 Untuk kerjasama konten atau diskusi, DM aja via Instagram: @Jhon_Nazara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Suami atau Istri Melanggar Privasi Jika Membuka Isi HP Pasangan Tanpa Izin?

21 Mei 2025   19:26 Diperbarui: 21 Mei 2025   19:37 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini, makin ramai kasus pasangan yang membuka atau membaca isi HP suami atau istri tanpa izin. Fenomena ini jadi bahan perbincangan hangat di masyarakat—antara rasa penasaran, curiga, sampai ke urusan hukum.

Pasalnya, Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 30, sering disebut-sebut sebagai “pedang bermata dua”: di satu sisi bisa jadi alat perlindungan bagi seseorang yang privasinya dilanggar, tapi di sisi lain juga bisa jadi bumerang kalau digunakan dalam konteks hubungan rumah tangga. 

UU ITE : Akses Tanpa Hak Bisa Dipidana

Pasal 30 ayat (1) juncto pasal 46 UU ITE Menyebut 

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Jika seseorang yang mengakses  data orang lain tanpa izin bertujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Jika seseorang mengakses data orang lain tanpa izin dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).  

Dalam bunyi ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang ITE tersebut, penting untuk memahami unsur-unsur hukumnya secara lebih mendalam. Berikut penjelasan dari tiap unsur:

  1. Unsur “dengan sengaja”
    Maksudnya adalah seseorang tahu bahwa perbuatannya dilarang dan tetap menghendakinya. Dalam konteks pasal ini, berarti pelaku sadar dan memang berniat untuk mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

  2. Unsur “tanpa hak”
    Artinya tidak memiliki hak secara hukum, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun dasar hukum lainnya yang sah—misalnya, melalui perjanjian kerja atau perjanjian jual beli.

  3. Unsur “melawan hukum”
    Unsur ini mencakup dua aspek:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun