Disini penulis akan  membahas tentang korelasi antara Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) , sebab sedikit banyak yang kurang tau bahwa Tipikor adalah bagian dari pelanggaran Ham bahkan dapat dikatakan dengan pelanggaran Ham yang luar biasa.
Menurut widjojanto (2012) beliau adalah aktivis Ham mengatakan bahwatindakan korupsi merupakan berkaitan erat dengan pelanggarah Human Rights, karena dampak dari tindakan korupsi dapat menghilangkan yaitu Human Dignity. Selain menghilangkan Human Dignity seseorang, tindakan korupsi juga dapat mengurangi keekonomian suatu tempat yang terdampak.
Setelah pengantar tentang korelasi antara Tindakan Korupsi dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, bisa kita ketahui pandangan -- pandangan tentang Hak Asasi Manusia dari sudut pandang zaman Yunani kuno dan zaman pencerahan/ periode moderen.
Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Kodrati.
Hak asasi manusia/ Human Rights menurut pandangan kodrati adalah aliran filsafat pada zaman yunani kuno yang diawali oleh socrates. Socrates yang pikirannya masih diwarnai dengan kepercayaan oleh ilahi ( pembuat alam ) dan kepercayaan terhadap dewa-dewi.
Dalam merumuskan arti dari Ham menurut socrates, beliau mempunyai  teori tentang kebenaran Obyektif artinya kebenaran itu bersifat universal dan tidak tergantung kepada kelompok maupun individu. Dalam merumuskan Ham dan mencari kebenaran obyektif menurut socrates beliau menggunakan cara dialektis atau berdialog untuk merumuskan makna/istilah dari Ham menurut socrates
Mempercayai bahwasannya Hak setiap manusia berasal dari tuhan atau pembuat alam ataupun berasal dari dewa. Yang artinya, hak setiap manusia sudah deberikan dari sang ilahi dan tidak bisa di ambil oleh siapapun sebab hak setiap manusia sudah dijamin oleh sang ilahi tersebut. Menurutnya Ham adalah hak yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari keberadaan mereka sebagai manusia, dan bukan yang diberikan oleh masyarakat ataupun negara.
Jadi dengan demikian, socrates beranggapan bahwasannya Ham itu hak yang melekat pada suatu individu agar menjadi suatu eksitensi yang diberikan oleh ilahi dan melekat sampai dia meninggal dunia dan tidak dapat dirampas oleh individu lain maupun negara sekalipun.
Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Jhon Locke
John Locke (1632-1704) merupakan seorang filsuf dan pemikir politik Inggris yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan konsep HAM. Melalui karyanya yang terkenal, "Two Treatises of Government" (1690), Locke mengembangkan pemikiran tentang hak asasi manusia sebagai fondasi utama bagi kontrak sosial dan pemerintahan yang sah.
Locke berpendapat bahwa keadaan alami manusia adalah keadaan yang damai dan harmonis. Hak untuk hidup identik dengan pertahanan diri. Menurut John Locke, dalam keadaan alami, manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja yang diperlukan untuk bertahan hidup, selama tidak melanggar hukum alam (Locke, 1968). Hukum alam adalah hukum moral yang berlaku bagi semua manusia, terlepas dari status sosial atau posisi mereka. Locke berpendapat bahwa kebebasan alami ini penting untuk memungkinkan manusia mengembangkan potensi mereka sepenuhnya. Tanpa kebebasan ini, manusia akan menjadi budak dari orang lain atau dari alam .
Konsep HAM yang diajukan oleh Locke telah menjadi dasar bagi perkembangan HAM di seluruh dunia. Konsep ini telah menjadi dasar bagi konstitusi dan hukum di berbagai negara, serta menjadi dasar baHak kodrati, atau yang biasa dikenal dengan hak asasi manusia, berasal dari hukum alam yang dianugerahkan Tuhan kepada  umat manusia untuk menjaga ketertiban.
Hak Asasi Manusia Menurut Aliran Positivisme ( Jeremy Betham )
Teori Positivisme atau Utilitarian. Menurut teori positivisme, hak-hak hanya diakui jika sudah diatur dalam undang- undang. Teori ini memisahkan secara tegas antara moralitas dan hukum. Hak individu hanya dianggap valid bila diberikan secara resmi oleh pemerintah atau negara .
 Salah satu ciri khas dari teori ini adalah penekanan pada kesejahteraan mayoritas. Dalam konteks ini, kepentingan kelompok minoritas yang tidak terwakili oleh keinginan mayoritas sering diabaikan, sehingga dapat mengakibatkan kehilangan hak-hak mereka.
Teori ini, yang dipelopori oleh tokoh seperti Jeremy Bentham, berpendapat bahwa hak dan hukum ditentukan berdasarkan utilitas dan kebahagiaan masyarakat. Dalam pandangan ini, hak-hak individu dapat diatur dan dibatasi oleh hukum yang dibuat oleh negara, terutama jika bertentangan dengan kepentingan umum atau kebahagiaan mayoritas.
Hak asasi, menurut Bentham, adalah "omong kosong belaka: hak asasi dan hak yang tidak dapat dijelaskan, omong kosong retoris, Â omong kosong di atas panggung" Apa yang disebut hak moral dan hak asasi adalah fiksi nakal dan kekeliruan anarkis yang mendorong kerusuhan sipil, ketidakpatuhan dan perlawanan terhadap hukum, dan revolusi melawan pemerintah yang mapan. Hanya hak politik, hak-hak positif yang ditetapkan dan ditegakkan oleh pemerintah, yang memiliki "makna yang pasti dan dapat dipahami." Hak adalah "buah hukum, dan hanya hukum itu sendiri. Tidak ada hak tanpa hukum,tidak ada hak yang bertentangan dengan hukum,tidak ada hak yang mendahului hukum."
Dengan demikian, menurut teori ini, keberadaan hak asasi manusia tidak bersifat alami atau kodrati, melainkan tergantung pada pengaturan dan pengakuan melalui perundang-undangan.
Urgensi Korupsi Terhadap Hak Asasi Yang Dimiliki Manusia.
Menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan dari individu maupun korporasi guna memperkaya diri yang entah itu dapat merugikan korporasi lain maipun negara. Korelasi antara Ham dan korupsi adalah ketika suatu tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara dan korporasi, namun dapat merampas hak-hak masyarakat yang seharusnya dicapai.
Semisal, individu yang memiliki kewenangan atau jabatan yang oleh karena itu individu tersebut mensalahgunakan jabatannya yang membuat kerugian negara mencapai 100 triliyun. Oleh karena kejadian tersebut yang awalnya negara dapat mencukupi ataupun memenuhi hak warganya dengan contoh memberikan dana bantuan dan sejenisnya dengan kejadian korupsi tersebut jadi tidak terealisasi.
Apa lagi tindak pidana korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh 1 individu, bahkan lebih dari 2 atau bahkan bisa sangat banyak yang dimana kepastian hukum atau hukumannya masih belum dapat memberikan ketakutan terhadap terpidana ataupun tersangka korupsi.
Korupsi memengaruhi seluruh rentang hak asasi manusia. Yang paling jelas, korupsi merusak hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti pendidikan , perawatan kesehatan , dan perumahan. Sebagai contoh, jika uang yang dialokasikan untuk sektor-sektor tersebut dicuri, itu berarti tidak ada anggaran. Jika bahan atau layanan tidak memenuhi standar karena kontrak merupakan hasil suap, maka rumah, jembatan, atau layanan kesehatan akan hancur.
Hal ini berdampak pada penyediaan pendidikan, kesehatan, dan perumahan serta menimbulkan kerugian bagi individu. Jika lisensi, izin, kontrak publik, sertifikat tanah, persetujuan lingkungan , atau pengecualian pajak dapat dibeli dan dijual dengan suap, mereka yang tidak mampu membayar akan melihat standar hidup mereka  dan seringkali properti mereka  terpengaruh. Proyek atau perubahan yang dihasilkan akan sering kali disertai dengan kerugian lingkungan atau sosial yang tidak akan terjadi tanpa suap, dan jika biaya suap dimasukkan ke dalam harga barang dan jasa, harga konsumen akan naik.
Seperti teori jhon locke bahwa setiap individu atapun manusia berhak untuk hidup secara sejahtera, dan hidup secara merdeka yang beraturan. Artinya dengan adanya suatu tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara yang menimbulkan kerugian suatu negara  secara tidak langsung hak-hak yang dimiliki suatu individu atau masyarakat juga akan terpengaruhi.
Hubungan Korupsi Dengan Ham.
Ham tidak memulu juga berbicara tentang nyawa bahkan jika seseorang telah merampas hak seperti untuk hidup yang sejahtera,merdeka ekonominya, dll bisa saja membunuh secara mental yang dimiliki setiap individu artinya korelasi antara tindakan Korupsi dan Hak setiap Manusia ini memiliki hubungan yang sangat signifikan.Korupsi dapat didefinisikan dengan penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan privat.
Terdapat penelitian terhadap 100 negara " developing countries " pada tahun 1996-2001 yang dilakukan oleh Progam Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP). Penelitian ini menyatakan bahwa belanja alokas publik khususnya dibidang kesehatan,pendidikan, dan perlindungan individu dapat mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik tersebut yang diakibatkan oleh korupsi. Menurut penilitian tersebut dan pada tahun tersebut, Indonesia ada pada peringkat  124 dari 145 negara. Namun penelitian ini dilakukan pada tahun orde baru sampai awal reformasi, bukan pada zaman sekarang yang dimana menurut saya tindakan korupsi ini makin banyak dan masif. Menurut penelitian tersebut tindakan korupsi ini mempengaruhi kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, dan dapat ditarik sebuah fakta bahwa suatu tindakan korupsi mengakibatkan rusaknya pelayanan publik dan berdampak kepada masyarakat. Padahal dalam kajian hukum administrasi negaran, subjek negara adalah goverment dan society yang dimana goverment harus memenuhi  hak-hak dari society.
Kesimpulan
Menurut paham hemat saya setelah saya jelaskan tentang definisi ham menurut paham kodrati socrates dan jhon locke dan paham posotivisme jeremy betham, menurut saya korelasi antara korupsi dan ham ini sangat signifikan berapapun jumlahnya. Sebab jika suatu tindak pidana itu dilakukan oleh subjek negara yaitu Goverment secara tidak langsung pasti menghambat pelayanan publik yang dimana pelayanan publik ini berguna bagi kemajuan taraf hidup masyarakat.
"Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara, ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan." Â -Aristoteles-
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI