Mohon tunggu...
jeraljefta
jeraljefta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Jeral Jefta Ramadhani | Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya | Asal Kediri.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korelasi Antara Tindak Pidana Korupsi dan HAM.

25 Maret 2025   00:42 Diperbarui: 25 Maret 2025   00:42 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Konsep HAM yang diajukan oleh Locke telah menjadi dasar bagi perkembangan HAM di seluruh dunia. Konsep ini telah menjadi dasar bagi konstitusi dan hukum di berbagai negara, serta menjadi dasar baHak kodrati, atau yang biasa dikenal dengan hak asasi manusia, berasal dari hukum alam yang dianugerahkan Tuhan kepada  umat manusia untuk menjaga ketertiban.

Hak Asasi Manusia Menurut Aliran Positivisme ( Jeremy Betham )

Teori Positivisme atau Utilitarian. Menurut teori positivisme, hak-hak hanya diakui jika sudah diatur dalam undang- undang. Teori ini memisahkan secara tegas antara moralitas dan hukum. Hak individu hanya dianggap valid bila diberikan secara resmi oleh pemerintah atau negara .

 Salah satu ciri khas dari teori ini adalah penekanan pada kesejahteraan mayoritas. Dalam konteks ini, kepentingan kelompok minoritas yang tidak terwakili oleh keinginan mayoritas sering diabaikan, sehingga dapat mengakibatkan kehilangan hak-hak mereka.

Teori ini, yang dipelopori oleh tokoh seperti Jeremy Bentham, berpendapat bahwa hak dan hukum ditentukan berdasarkan utilitas dan kebahagiaan masyarakat. Dalam pandangan ini, hak-hak individu dapat diatur dan dibatasi oleh hukum yang dibuat oleh negara, terutama jika bertentangan dengan kepentingan umum atau kebahagiaan mayoritas.

Hak asasi, menurut Bentham, adalah "omong kosong belaka: hak asasi dan hak yang tidak dapat dijelaskan, omong kosong retoris,  omong kosong di atas panggung" Apa yang disebut hak moral dan hak asasi adalah fiksi nakal dan kekeliruan anarkis yang mendorong kerusuhan sipil, ketidakpatuhan dan perlawanan terhadap hukum, dan revolusi melawan pemerintah yang mapan. Hanya hak politik, hak-hak positif yang ditetapkan dan ditegakkan oleh pemerintah, yang memiliki "makna yang pasti dan dapat dipahami." Hak adalah "buah hukum, dan hanya hukum itu sendiri. Tidak ada hak tanpa hukum,tidak ada hak yang bertentangan dengan hukum,tidak ada hak yang mendahului hukum."

Dengan demikian, menurut teori ini, keberadaan hak asasi manusia tidak bersifat alami atau kodrati, melainkan tergantung pada pengaturan dan pengakuan melalui perundang-undangan.

Urgensi Korupsi Terhadap Hak Asasi Yang Dimiliki Manusia.

Menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan dari individu maupun korporasi guna memperkaya diri yang entah itu dapat merugikan korporasi lain maipun negara. Korelasi antara Ham dan korupsi adalah ketika suatu tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara dan korporasi, namun dapat merampas hak-hak masyarakat yang seharusnya dicapai.

Semisal, individu yang memiliki kewenangan atau jabatan yang oleh karena itu individu tersebut mensalahgunakan jabatannya yang membuat kerugian negara mencapai 100 triliyun. Oleh karena kejadian tersebut yang awalnya negara dapat mencukupi ataupun memenuhi hak warganya dengan contoh memberikan dana bantuan dan sejenisnya dengan kejadian korupsi tersebut jadi tidak terealisasi.

Apa lagi tindak pidana korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh 1 individu, bahkan lebih dari 2 atau bahkan bisa sangat banyak yang dimana kepastian hukum atau hukumannya masih belum dapat memberikan ketakutan terhadap terpidana ataupun tersangka korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun