Mohon tunggu...
Jemil Firdaus Cairo
Jemil Firdaus Cairo Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Cuap-cuap pengen kenalan, berbagi untuk yang lain, ingin menjadi terbaik dihati Sang Tuhan. Rindu Al-Azhar University. UIN Suka, thanks telah mengajariku banyak hal. Istri dan anakku semoga untuk mereka matahari bersinar.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Mengenal Epistemologi Islam "Bayani"

25 September 2014   19:27 Diperbarui: 4 April 2017   17:16 2564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Telah menjadi ketetapan baku.

Al-Jabiri, Bunyah...op.cit., hlm. 42

Ibid., hlm. 58.

Ibid., hlm. 48-62

Rasyid Ridha menggagas pendekatan rasionalitas dijadikan sebagai penentu keabsahan sebuah hadist.

Lengkapnya lihat M. Musthafa Azami, Metodology Kritik Hadist, terj. Yamin, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), hlm. 143.

Arti asalanya dalah mengeluarkan, mengeluarkan hukum syar’i dari dalilnya.

Misalkan minum wiski diqiyaskan pada khamer, keduanya haram karena kesamaan illat, memabukka.

Kalangan fuqaha’ memahami syahid sebagai “hukum” pada ushul dan ghaib sebagai furu’nya. Sedangkan para mutakallimin memaknai syahid sebagai manusia dengan segenap sifat-sifatnya, dan ghaib dimaknai Allah. Maka untuk mamahami Allah (ghaib) melalui manusia dan alam semesta (syahid). Mutakallimun tidak mau menggunakan qiyas, mereka menggunakan istilah istidlal, karena makna qiyas adalah tasybih (penyerupaan)dikhawatirkanterperangkapmenyamakan Allah dengan manusia.

Misalkan kaidah “pada asal-nya segala sesuatu itu boleh”. Lihat al-Jabiri, Bunyah..., hlm. 113-116.

Orang-orang yang boleh berijtihad, dianggap kapabel mengeluarkan ketetapan hukum dari dalil-dalilnya. Lihat al-Jabiri, Bunyah..., hlm. 130.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun