Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkuaknya Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Karung

12 Mei 2024   14:56 Diperbarui: 13 Mei 2024   18:50 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi misteri penemuan mayat (Sumber : Regional Kompas)

c. Kerjasama tersebut dijalin bukan semata-mata karena kebetulan, melainkan memang telah merupakan kesepakatan yang telah direncanakan bersama. (Sumber : Skripsi Jefta Ramschie, hal. 51-52).

Legal Opinion penulis terhadap kasus misteri mayat di dalam karung.

Berdasarkan penjabaran kronologi pembunuhan yang didapatkan dari pengakuan kedua pelaku, kendati demikian belum ditemukannya motif dibalik pembunuhan ini, namun patut di duga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini telah direncanakan sebelumnya.

Fakta yang mendasari penulis dalam menarik kesimpulan demikian, yaitu :

  • Adanya unsur penyertaan.

Setelah pelaku CH berkenalan dengan korban di media sosial, ia mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Sejak awal FH sudah bersama-sama dengan CH di rumahnya, bahkan FH pun turut menjalankan aksi bejatnya dengan cara turut serta memperkosa dan mencekik korban.

Sebagaimana dimuat dalam penjelasan terkait unsur turut serta melakukan di halaman sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang merupakan perbuatan pidana yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

  • Keberadaan balok kayu.


Keberadaan balok kayu yang digunakan untuk memukul kepala bagian belakang korban, janggal rasanya jika keberadaan kayu tersebut tidak dipersiapkan sejak awal.

Karena jika memang niat pelaku murni untuk membunuh korban muncul seketika saat itu, harus ada trigger yang mendasari pelaku membunuh korban. Entah itu karena rasa tersinggung atas ucapan korban ataupun perbuatan korban yang membuat pelaku sakit hati hingga membunuh korban.

Namun berdasarkan pengakuan pelaku, setibanya korban di TKP spontan pelaku memukul korban dengan balok kayu hingga tak sadarkan diri. Hal ini merepresentasikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, telah direncanakan terlebih dahulu.

  •  Adanya upaya untuk menghilangkan jejak.

Setelah melakukan perbuatan mereka dan memastikan bahwa korban telah tewas, kedua pelaku tersebut bekerja sama untuk menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara mengikat tangan korban dan dimasukan kedalam karung, kemudian membuang jasad korban ke sungai yang berada di samping rumah CH.

Kerjasama ini tentu bukanlah semata-mata dilakukan secara kebetulan, namun kerjasama ini merupakan kesepakatan yang telah di rencanakan bersama, hal ini termuat dalam unsur turut serta melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun