Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkuaknya Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Karung

12 Mei 2024   14:56 Diperbarui: 13 Mei 2024   18:50 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi misteri penemuan mayat (Sumber : Regional Kompas)

Oleh karena itu, pada prinsipnya ia merupakan orang yang baik secara sendiri maupun terkait dengan orang lain, telah dapat dijatuhi pidana. Dalam doktrin hukum pidana, pleger dibedakan dengan dader.

Pleger adalah pembuat dari suatu perbuatan pidana atau orang yang melaksanakan semua unsur delik dan pembuat yang mempunyai kualifikasi sebagai terdakwa.

Sedangkan dader adalah orang yang menjadi pelaku penyertaan yang dapat dipidana yang sama dengan pembuat. Dengan demikian, pleger adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk juga bila dilakukan melalui orang-orang lain atau bawahan mereka. (Sumber : Skripsi Jefta Ramschie, hlm. 49-50)

  • Yang menyuruh melakukan (doen pleger).

Disini sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana.

Orang yang disuruh tersebut hanya merupakan instrument untuk melakukan perbuatan pidana tersebut. Dalam artian bahwa, orang yang disuruh tersebut tidak dapat dihukum atau dimintai pertanggungjawaban karena dalam menjalankan perbuatan tersebut ia dalam keadaan terpaksa (overmacht) sebagaimana di atur dalam Pasal 48 KUHP atau orang tersebut mengalami gangguan mental/gila sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.

Menurut Jonkers dalam bukunya Handboek van het Nederlands Indische Strafrecht, pada doen pleger pelaku yang melakukan perbuatan tersebut dinamakan willoos werktuig atau  manus ministra atau manus domina. (Sumber : Skripsi Jefta Ramschie, hal.50-51)

  • Turut serta melakukan (medepleger).


Turut serta melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.

Disini diminta, bahwa kedua orang tersebut harus sama-sama telah melakukan perbuatan pelaksanaan atau telah melakukan anasir/elemen dari peristiwa pidana tersebut. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan, sebab jika demikian maka orang tersebut tidak tergolong sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger) akan tetapi tergolong sebagai orang yang membantu melakukan (medeplichtige) sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP.

Mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana, terdapat ciri  dalam bentuk mereka yang turut serta melakukan perbuatan pidana, antara lain :

a. Perbuatan pelaksanaan melibatkan dua orang atau lebih;

b. Semua yang terlibat benar-benar melakukan kerjasama secara fisik, dalam artian bahwa mereka saling membantu satu dengan yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun