Mohon tunggu...
Jeffri Zuntak
Jeffri Zuntak Mohon Tunggu... lainnya -

Aktif di Studi hukum Properti Indonesia, Pemerhati Jokowi Basuki dengan perubahan-perubahannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jaring Laba-Laba di Rusun Jokowi-Basuki

22 Oktober 2012   06:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:32 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bersumber: vivanews.com

[caption id="" align="alignleft" width="398" caption="bersumber: vivanews.com"][/caption] Semakin sempitnya lahan pembangunan dan peruntukan  rumah, membuat Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus memutar otak.Rumah Susun dianggap sebagai alternatif dalam pemecahan masalah perumahan ibukota dan pembenahan kampung kumuh. Bahkan Jokowi-Basuki sebagai  Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru memasukkan pembangunan rumah susun dalam program kerja mereka untuk segera direalisasikan. Instansi yang terkaitpun  dipecut untuk kreatif. Paling tidak ada 3 konsep Rusun yang ingin ditawarkan oleh Jokowi-Basuki berdasarkan lokasi atau tempat ( bersumber dari  pemantaun media massa), yaitu: rusun di pinggir rel kereta api, rusun dipinggir kali atau dikenal kampung deret, dan rusun ditengah kota. Sedangkan jika dilihat dari sistim kepemilikan, terdapat 3 konsep yaitu, konsep rusun sederhana  berbentuk rumah susun sederhana milik (rusunami), rumah susun sederhana sewa (rusunawa), maupun apartemen. Semuanya itu sekarang lagi dikaji, dan sedang ditawarkan kepada beberapa kontraktor baik berasal dari BUMN maupun pihak swasta lainnya. Bahkan dari beberapa sumber media massa  menyebutkan bahwa sebagian besar  kerjasama tersebut akan terealisasi segera. Terkendala Aturan, Mafia Tanah dan Mafia Birokrasi Pembangunan Rusun sudah dikenal sejak awal tahun 1980, seiring dengan berkembangnya gedung-gedung bertingkat di Indonesia. Kala itu khusus Rusun ada UU No.16 Tahun 1985, untuk peraturan pelaksananya  pemerintah kemudian menerbitkan PP No.4 Tahun 1988 tentang rumah susun. Sekarang UU No.16 Tahun 1985 sudah berganti dengan UU No.20 Tahun 2011. Namun sejak diberlakukannya UU Rusun yang baru,  sampai sekarang pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan teknis terhadap UU Rusun tersebut dan  masih menggunakan Peraturan Pemerintah yang lama. Padahal banyak  hal yang harus diakomodir,  dibenahi sehingga  berprespektif  UU Rusun yang baru. Melihat UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan maraknya pembangunan Rusun Komersil. Ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan Rusun Ala Jokowi-Basuki, antara lain; 1. Harus Berpedoman Pada Perencanaan Nasional. Terhadap pembangunan rusun Ala Jokowi-Basuki terkendala oleh peraturan pelaksana dari UU rusun yang baru ini. Mengingat dalam Peraturan Pelaksana yang berlaku sekarang masih berdasarkan UU rusun lama. Sedangkan dalam UU Rusun baru  diperlukan sinergisitas antara Pemerintah pusat  khususnya kementrian perumahan rakyat dengan Pemda DKI Jakarta untuk menjabarkan rumah susun yang akan dibangun, Apalagi pembangunan rusun diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka harus berpedoman pada perencanaan nassional. UU rusun ini mengenal Rumah Susun dengan Rusun Umum, Rusun Khusus, Rusun Negara, dan Rusun Komersil (Bila melihat konsep Rusun ala Jokowi-Basuki ini maka dapat dikategorikan kedalam rusun Umum dan Rusun Khusus). Berbeda jika dalam  PP No.4 Tahun 1988, maka hanya menyebutkan Rusun Hunian maupun rusun Non Hunian saja, tidak menjabarkan secara detail seabgaimana UU rusun Baru. UU rusun baru tidak menyebutkan secara detail tentang pembangunan rusun mana yang dapat dilakukan oleh pemda dan mana yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang pasti adalah Pemda harus mengikuti Pemerintah Pusat. Jadi mau tidak mau, suka atau tidak suka. Jokowi-Basuki harus melobi Kemenpera. 2. Lahan Sudah Habis Dilahap Perusahaan Swasta Masalah yang paling sering dihadapi adalah penyediaan lahan. Banyak aset-aset pemda DKI Jakarta telah beralih kepada pihak swasta.Disinyalir mafia tanah di DKI Jakarta sangat tinggi, memungkinkan pihak-pihak tertentu dapat menguasai dan memiliki tanah tanpa  aturan.  Coba kita lihat Pemda DKI Jakarta baru-baru ini kalah dalam sengketa Tanah Meruya. Dibandingkan Pemda DKI Jakarta, Pengembang swasta lebih agresif,  dapat dilihat dengan pembangunan-pembangunan mall, apartemen mewah, hotel berkonsep Kondomunium Hotel dan perkantoran-perkantoran dengan sistim kepemilikan  strata title. Ternyata  masyarakat berpenghasilan rendah mendapat jatah dalam Rusun Komersil dan itu diwajibkan. Namun Anehnya, hampir tidak ada diumumkan dalam pembangunan Rusun komersil (atau sering disebut apartemen, kondominium dll) bahwa penyelenggara pembangunan  menyediakan rumah susun umum, yaitu  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Memang dapat dimaklumi, belum ada peraturan pemerintah mengenai rumah umum ini sehingga pengembang terkesan diam-diam perihal jatah 20% ini. 3. Mental Birokrat Pemda DKI Jakarta Birokrat-birokrat Pemda DKI Jakarta masih dipandang oleh masyarakat sebagai pegawai manja, malas, dan elit. Lihat saja ketika Jokowi sendiri menyadarkan para birokrat-birokrat untuk mengetahui masalah dilapangan. seiring itu Jokowi meminta bawahannya itu untuk semangat bukan karena takut pada atasan, tetapi semangat melayani masyarakat. Banyak hal di Pemda DKI Jakarta sering dipersulit jika hal itu dapat dilakukan dengan mudah. Tidak hanya birokratnya. Ternyata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun setali tiga uang. Mental birkorat dan bobroknya pelayanan dari para birokrat ini harus dibenahi. Menyadarkan bahwa Birokrat adalah pelayanan masyarakat. Bukan hanya pelayan bagi masyarakat yang menjanjikan keuntungan saja yang  dilayani, sedangkan yang tidak memberikan keuntungan diabaikan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun