Mohon tunggu...
Jausi Ilyas
Jausi Ilyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Penggadaian dalam Islam

19 Maret 2019   07:28 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:37 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

Barang gadai tersebut adalah milik orang yang menggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikan sebagai jaminan gadai.

Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.

Syarat yang berhubungan dengan al-Marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.

Syarat yang terkait dengan shighat ijab qabul: ucapan serah terima disyaratkan: harus ada kesinambungan antara ucapan penyerah (ijab) dan ucapan penerima. Apa yang diucapkan oleh kedua belah pihak tidak boleh ada jeda dari transaksi lain.

Hokum-hukum setelah serah terima

Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai rusak atau hilang, di antaranya:

Pertama, pemegang barang gadai

Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana sabda Rasulallah SAW,

"binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makananya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makananya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan." (Hr. Tirmidzi; hadis sahih)

Kedua, pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun