Mohon tunggu...
Jausi Ilyas
Jausi Ilyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Penggadaian dalam Islam

19 Maret 2019   07:28 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:37 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, pertumbuhan barang gadai

Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia gadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.

Abu Hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai berada ditangan murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut.

Sedangkan Imam Syafi'i dan Abu Hazm, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saj, Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang menafkahinya. (Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi'i Tentang Pemanfaatan Barang Gadai, 2014, hlm 24)

Keempat, perpindahan kepemilikan dan penulisan utang dengan barang gadai.

Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi utangnya.

Daftar Pustaka

Muhammad Isa Bin Surah at-Tirmidzi, Terjemahan Sunan Tirmidzi, juz 2 "Terj."Muh. Zuhri (Semarang, Asy-Syfa:1992) hal.611

Sunan Abi Daud, Terjemahan Sunan Abi Daud, Buku 4:Terj."Bey Arifin, dkk. (Semarang, Asy-Syfa:tt) hlm. 118-119.

Syayid Tsabiq, Fiqh Sunnah 12, Alih bahasa kamaludin A, (Kuala Lumpur, Victory Agencie:1990), hlm.145.

Ibid., hlm. 143.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun