Ketiga, pertumbuhan barang gadai
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia gadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.
Abu Hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai berada ditangan murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut.
Sedangkan Imam Syafi'i dan Abu Hazm, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saj, Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang menafkahinya. (Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi'i Tentang Pemanfaatan Barang Gadai, 2014, hlm 24)
Keempat, perpindahan kepemilikan dan penulisan utang dengan barang gadai.
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi utangnya.
Daftar Pustaka
Muhammad Isa Bin Surah at-Tirmidzi, Terjemahan Sunan Tirmidzi, juz 2 "Terj."Muh. Zuhri (Semarang, Asy-Syfa:1992) hal.611
Sunan Abi Daud, Terjemahan Sunan Abi Daud, Buku 4:Terj."Bey Arifin, dkk. (Semarang, Asy-Syfa:tt) hlm. 118-119.
Syayid Tsabiq, Fiqh Sunnah 12, Alih bahasa kamaludin A, (Kuala Lumpur, Victory Agencie:1990), hlm.145.
Ibid., hlm. 143.