Pemerintah mulai ambil peran
Untungnya, pemerintah nggak tinggal diam.Â
KLHK sudah menetapkan aturan tentang penerapan EPR yang mewajibkan produsen, terutama di sektor makanan, minuman, dan produk rumah tangga, buat menyusun peta jalan pengurangan sampah sampai tahun 2029.
Produsen juga diminta buat melaporkan sejauh mana mereka menjalankan kewajiban ini.Â
Jadi, nggak cuma wacana doang.Â
Tapi ya, tetap aja penerapan di lapangan masih perlu dorongan lebih lanjut.
Tantangan di lapangan
Tentu aja, menjalankan EPR nggak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa tantangan besar yang dihadapi, seperti:
1. Biaya operasional tinggi
Untuk membuat sistem pengumpulan sampah atau mendaur ulang kemasan, butuh modal besar. Nggak semua perusahaan, apalagi yang skala kecil-menengah, mampu melakukannya sendiri.
2. Infrastruktur belum memadai
Fasilitas daur ulang di Indonesia masih terbatas. Belum semua daerah punya pusat pengolahan sampah yang memadai. Akhirnya, banyak sampah yang tetap berakhir di sungai atau laut.