Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refleksi dan Harapan 2 Dekade Mahkamah Konstitusi

28 Juni 2023   19:32 Diperbarui: 29 Juni 2023   01:38 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. Pribadi).

MKRI berperan sebagai penjaga konstitusi yang bertugas memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang ada sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada tahun ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memasuki usianya yang ke-20 sejak didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003. Perjalanan panjang MKRI selama dua dekade ini telah memberikan catatan dan harapan yang penting bagi publik Indonesia.

Sebagai lembaga peradilan konstitusi yang independen, MKRI telah memainkan peran yang signifikan dalam menjaga supremasi konstitusi, melindungi hak-hak asasi manusia dan memastikan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Sebagai catatan publik, MKRI telah mengeluarkan putusan-putusan yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan memperkuat demokrasi di negara ini.

Selama dua puluh tahun beroperasi, MKRI telah memutuskan banyak perkara yang penting dan kontroversial, seperti uji materi terhadap undang-undang, penyelesaian sengketa pemilihan umum, dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Keputusan-keputusan tersebut telah memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan hak-hak rakyat Indonesia.

Selain itu, MKRI juga telah memperkuat peran lembaga negara lainnya dalam kerangka negara hukum. MKRI telah menyelesaikan perselisihan kewenangan antara lembaga-lembaga negara, membantu menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak demokrasi.

Dalam perjalanannya, MKRI juga telah membuka ruang bagi partisipasi publik dalam proses hukum. Masyarakat dapat mengajukan permohonan judicial review untuk menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam memperbaiki dan mengawasi kebijakan pemerintah.

Namun demikian, di tengah pencapaian dan catatan positif tersebut, publik juga memiliki harapan-harapan yang perlu diwujudkan oleh MKRI ke depan. 

1. Publik berharap MKRI terus memperkuat independensinya, sehingga keputusan-keputusannya didasarkan sepenuhnya pada konstitusi dan prinsip-prinsip hukum, tanpa adanya tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun