Negara hadir di Koperasi. Banyak pihak tertarik dengan pendirian 80.000 KOPDES karena adanya bantuan modal (pinjaman/dana) Milyaran. Maka perlu pemahaman bahwa basis utama Koperasi adalah kumpulan orang/Anggota, kemudian usaha dan terakhir modal. Koperasi itu unik, tidak bicara  modal (dana) semata, atau keuntungan semata, namu kesejahteraan.
Ada prinsip2 dasar dan tata kelola koperasi yang membedakannya dengan busnis/usaha lain berbasis modal seperti PT, CV dll. Koperasi adalah sosialis, kumpul dulu anggota, baru bicara usaha dan modal.
Koperasi adalah kumpulan orang pada sebuah organisasi atau bisnis/usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh para Anggotanya, untuk memenuhi kebutuhan bersama. Modal (kapital) utama Koperasi berasal dari Anggota, baru sumber lainnya pinjaman Bank atau penyertaan Pemerintah. Niat baik Pemerintah sebagai Regulator adalah memfasilitasi, tidak terlibat dalam operasional KOPDES.
Sama seperti badan usaha lainnya, KOPDES juga memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola secara profesional dan jika hanya mengandalkan modal. Dibutuhkan mitigasi risiko (kebijakan dan operasional) Â yaitu tindakan yang bertujuan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak atau kemungkinan terjadinya risiko yang dapat merugikan atau membahayakan.Â
Mitigasi risiko mencakup  identifikasi, evaluasi, dan penerapan strategi untuk mengurangi risiko tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Mitigasi risiko penting karena membantu mengurangi potensi kerugian KOPDES, menjaga kelangsungan bisnis, dan  memastikan pencapaian tujuan
Fenomena pendirian Koperasi Desa Merah Putih secara top-down oleh pemerintah, memang menimbulkan diskusi hangat (pro-kontra) dalam dunia perkoperasian. Niat baik  pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui model koperasi dan cara pendekatan yang dilakukan, sebagian menganggap belum atau tidak sejalan dengan jati diri dan prinsip koperasi yang yang tertuang dalam UU no 25 Tahun 21992 tentang Perkoperasian, maupun prinsip koperasi yang diakui secara internasional, oleh International Cooperative Alliance (ICA). Hal-hal seperti ini tentu perlu diluruskan melalui sosialisasi pendidikan dan pelatihan koperasi.
PEMILIK KOPERASI ADALAH ANGGOTA, BUKAN PEMERINTAH
Berbahagialah, pendirian atau pembentukan KOPDES difasilitasi oleh Pemerintah. Namun perlu diingat, Koperasi adalah kumpulan orang atau organisasi atau bisnis/usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh para anggotanya, untuk memenuhi kebutuhan bersama. Basis utama Koperasi adalah SDM/Anggota, baru kemudian modal. Para anggota dapat berasal dari kalangan penduduk desa/keluruhan/kota, petani, nelayan, pedagang, produsen, Â pelanggan, karyawan, Â atau pemasok dll yang memiliki hak suara dalam cara menjalankan koperasi. Koperasi didirikan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya para anggotanya.
Pada KOPDES Merah Putih, Pemerintah  bertindak sebagai katalisator, bukan pendiri,  pemilik apalagi pengendali. Koperasi adalah milik rakyat Anggota.