Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

KELEMBAGAAN KOPERASI : Regulasi Koperasi Berbasis DIGITAL

10 September 2022   02:09 Diperbarui: 1 Desember 2023   11:39 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : dok Pribadi JMP

Cek Badan Hukum Koperasi anda di https:/nik.depkop.go.id

Mengapa Pemerintah cq KemenkopUKM mendorong Koperasi (badan hukum) melakukan modernisasi?  Tentu saja selain lembaga ini sudah terdisrupsi dengan kemajuan teknologi, yang paling utama adalah untuk transparansi dan  akuntabilitas, juga mencegah fraud (penyimpangan), sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat.


Dalam PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pasal 34 : Pengembangan korporasi petani model koperasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui : c.penerapan teknologi tepat guna. Dalam hal pemberdayaan koperasi pasal 21 ayat 1 c. penerapan inovasi dan teknologi

SUPER APP adalah platform pada smartphone yang dikembangkan oleh perusahaaan/organisasi dengan menawarkan "one stop services" berbagai macam layanan dalam satu aplikasi (tidak perlu mengunduh berbagai aplikasi) .  Contoh Grab, Gojek , Tokopedia,Shopee, dll. Dalam pandangan awam, membangun super app pastilah Perusahaan (PT) butuh biaya besar dan bakar-bakar uang. Ternyata ada cara yang lebih efisien.

Koperasi memiliki super app (aplikasi) seperti Gojek, Tokopedia, Shopee? Tidak aneh. Sekarang semuanya bisa. Kenyataannya koperasi berbasis digital adalah super app ketika dalam aplikasi tersedia berbagai fitur yang dibutuhkan anggota, tidak hanya simpan pinjam tetapi juga layanan pembayaran, perbankan, e-commerce dsb. Ya, anggota koperasilah sang pemilik super app itu.

Jadi begini, ekonomi kreatif lahir di era digital dan era digital ditandai dengan banyaknya lahir start up digital maupun non digital. 

Ekonomi kreatif merupakan aliran ekonomi baru yang mengutamakan nilai intelektual dalam menciptakan uang, menambah kesempatan kerja, serta memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

Semua mengarah kepada kebangkitan dan pertumbuhan ekonomi, baik kapitalis maupun sosialis. Teknologi informasi mendisrupsi semua sektor industri dan perdagangan yang memaksa perusahaan atau organisasi apapun melakukan shifting (perpindahan) dari model bisnis lama ke model bisnis baru. 

Lembaga atau badan hukum koperasi termasuk yang berkehendak berubah, meski persepsi atau mindset masyarakat terhadap koperasi jangan lagi terjebak dengan masa lalu.

BADAN HUKUM SUPER APP: PT (Perseroan Terbatas) atau KOPERASI?

design :JMP
design :JMP

Yang mau dibahas adalah badan hukum super app, bukan platformnya. Umumnya badan hukum super app seperti Gojek dan Tokopedia dll adalah PT (perseroan Terbatas), artinya bahwa pemiliknya adalah segelintir pemodal besar. Bayangkan jika super app tsb berbadan hukum koperasi, semua orang?Anggota berkesempatan jadi pemilik !

Super app tsb menguasai pelanggan yang demikian besar yang sebetulnya berpeluang menjadi pemilik. 

Mereka mau berbagi atau mengajak masyarakat menjadi pemilik (minoritas) ketika membutuhkan tambahan modal pengembangan, melalui IPO (Initial Public Offering) alias penawaran dan penjualan saham kepada publik.

Berbeda dengan koperasi , sejak awal masyarakat yang menjadi anggotanya sudah jadi pemilik, dengan satu suara yang sama (one man one vote).  Jadi ketika Koperasi membangun super app (digital) , maka pemiliknya adalah Anggota. Keren kan? 

Nah, jika anda pemilik super app (anggota koperasi), apakah anda mau membesarkannya, terlibat aktif dalam pengembangan bisnis serta bertransaksi setiap hari, seperti Anda bertransaksi di super app yang lain? Jika jawabannya: iya, maka super app Koperasi Anda akan maju pesat.

SUPER APP KOMUNITAS -BERBADAN HUKUM KOPERASI

Karena rasa kekeluargaan yang tinggi, cukup banyak di Indonesia komunitas, baik yang formal (berbadan hukum Yayasan/Perkumpulan) maupun non formal , seperti komunitas alumni sekolah/kuliah, hobi bersepeda, marga, teman sekampung dsb. 

Tujuan pendiriannya umumnya bersifat sosial, apakah mempererat kekeluargaan, persaudaraan, alumni, menyalurkan hobi dsb. Kalaupun ada yang berbisnis, skalanya mungkin hanya sekedarnya saja, atau bahkan masih malu-malu. 

Komunitas hidup dari donasi atau kemurahan hati anggota dan sifatnya temporer. Sering dikatakan biaya sosial tinggi karena memang perlu berbagi. Bagi komunitas tertentu mungkin tidak masalah, namun banyak komunitas yang terhenti kegiatannya karena kehabisan donasi. 

Nah, saatnya  memberdayakan komunitas sosial menjadi produktif dan berdampak kepada masyarakat melalui teknologi informasi : segera bangun super app komunitas Anda berbadan hukum koperasi, sehingga dapat melakukan perikatan hukum dan bisnis layaknya PT.

Dan yang paling ideal adalah komunitas memiliki super app berbadan hukum koperasi !

Menarik membangun usaha berbasis komunitas di era digital ini. Pertama, anggota komunitas yang belum teridentifikasi secara formal perlu disediakan aplikasi/sistem digital sehingga akan terbentuk big data. 

Dengan membangun super app berbadan hukum koperasi, tentu tidak akan menghilangkan semangat kekeluargaan (sosial) daripada mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, literasi digital masyarakat semakin membaik dalam mengakses informasi dan transaksi termasuk komunitas . Ketika keberadaan Komunitas berbadan hukum koperasi, maka semua kegiatan dapat dipertanggung jawabkan melaui AD/ART . Maka komunitas semakin transparan.

Ketiga, komunitas yang memiliki super app, menciptakan lapangan kerja, karena interaksi dalam komunitas menciptakan kreatifitas dan inovasi bisnis baru yang melahirkan transaksi antar sesama anggota Koperasi (close loop) di komunitas. Maka komunitas bermanfaat secara sosial dan bisnis

MAHALKAH MEMBANGUN SUPER APPS?

Jawabnya: Tidak! Jika seluruh anggota komunitas (berbadan hukum koperasi) sepakat adanya sebuah sistem yang mempersatukan anggota komunitas dengan lebih transparan. 

Sistem yang kita sebut super app tersebut dapat dibangun sendiri alias swadaya, atau menggunakan pihak lain (menyewa platform). Butuh waktu, SDM, biaya yang cukup besar jika membangun sendiri .

Dengan menyewa platform dari Perusahaan penyedia aplikasi digital koperasi, disamping biaya lebih efisien, super app (koperasi digital) akan tergabung dalam sebuah ekosistem digital yang dapat saling terhubung (interkoneksi dan interoperability). Recommended !

Ibarat menyewa kantor untuk berkumpulnya anggota komunitas, maka (kantor) super app adalah tempat berkumpul, bertransaksi dan mengembangkan usaha anggota serta lebih berjangka panjang. Super app akhirnya dapat menjadi legacy (warisan). 

Jadi, berbahagialah jika koperasi di mana Anda sudah menjadi anggota telah menggunakan aplikasi digital, karena sebetulnya super app berbadan hukum koperasi itu, ya koperasi digital !

#SayaAnggotaKoperasiDigital
#SayaPemilikSuperAppKoperasi

CEK : 

http://sakti.link , ptskk.id

http://idxcoop.kemenkopukm.go.id


BdgAntapani, 10092022.01.18 (edt 01.12.2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun