Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspada, Plagiat Bentuk Baru!

26 Januari 2017   09:44 Diperbarui: 26 Januari 2017   11:07 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jangan heran, hampir 80 persenkebutuhan makan minum sehari-hari sekitar 5.965 jiwa warga Kecamatan Badau dipasok dari Lubok Antu. Menurut pantauan KR dan dari informasi dari warga Badau, semua daging sapi, daging ayam, ikan laut, udang laut, sayuran, buah, susu, dan gula dibeli dari Lubuk Antu. Dari beberapa toko yang dipantau KR, produk dominan dari Indonesia di pasaran Badau hanya obat-obatan , pakaian dan rokok. "Beli di Lubok Antu lebih murah dan cepat. Tak mungkin kami beli daging sapi, ayam, ikan dari Putusibau karena akan busuk sesampai kesini,"ujar Ibu Juntera, pemilik toko di pasar Badau.

Sebagai gambaran, gula asal Malaysiadi Badau Rp.6.000 perkilogram, sementara dari Putusibau Rp.8.000-,.Gas Malaysia 15 kg dijual Rp.150.000; sedangkan Gas Pertamina Rp.165.000-,.

Selain barang kebutuhan sehari-hari, mayoritas kendaraan roda dua dan roda empat berasal dari Malaysia. Namun kendaraan ini hanya beroperasi di Badau dan sekitarnya karena umumnya kendaraan ini tidak mempunyai surat menyurat. Dengan uang dua juta rupiah kita sudah bisa memiliki sepeda motor. Mobil sedan kecil (sejenis mobil kancil) bisa didapat dengan Rp.10 juta. Yang paling mencolok adalah jejeran mobil keluarga sejenis Daihatsu Taruna dan Mitsubishi Pajero di pasar Badau. Mobil-mobil ini digunakan untuk mengangkut barang dari dan ke Lubuk Antu. Jangan menyangka orang kaya yang bisa memiliki Pajero tersebut. Dengan harga Rp.25 juta Anda sudah bisa memiliki Pajero yang di pasaran resmi berharga ratusan juta rupiah.

Hampir lengkap ketergantungan warga Badau dengan Malaysia, karenalistrik juga dipasok dari sana. Pemerintah RI menyetujui pembelian listrik dari Sarawak Energy Berhad (SEB)oleh PLN pada 10 Juli 2008. Kontrak pasokan listrik ditandatangani PLN Kalbar dengan Syarikat Sesco Berhad pada 25 November 2008 dan mulai 2 Maret 2009 tenaga listrik sebesar 22.809 kWh dipasok ke kota Badau. Pembelian listrik tersebut dilakukan karena penyambungan listrik lebih dekat dan lebih murah kepada SEB ketimbang PLN. Badau hanya berjarak 500 meter dari jaringan distribusi SEB. SEB menjual listrik Rp.1.000 per kWh; sedangkan PLN Rp.3.000 per kWh. Pembelian listrik dari Malaysia ini menjadi salah stau opsi pemerintah untuk mencukupi listrik di perbatasan lainnya. Tahun 2011 akan dipasok listrik untuk wilayah Badau, Entikong, Seluas, Sajingan sebesar 275 kV.

Sebaliknya, produk-produk terbaik asal Badau diijual ke Malaysia, seperti madu, ikan sungai, ayam kampung, buah-buahan, kopi, lada, kayu dan sebagainya karena harganya lebih mahal. Dan yang pasti, jual beli di perbatasan ini dilakukan secara illegal karena belum beroperasinya adanya pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) seperti di Entikong.

BTA 1970 untungkan MalaysiaUntuk mengatur perdagangan lintas batas, tahun 1970 telah diteken Border Trade Agreement (BTA) Indonesia-Malaysia. Dalam aturan ini, setiap warga perbatasan kedua Negara boleh berbelanja RM.600 tiap bulannya dan untuk kebutuhan sendiri; tidak diperjualbelikan. Namun kini terjadi banyak penyimpangan karena pemilik modal mengumpulkan KTP warga perbatasan untuk berbelanja barang dan dijual. Jika 20 orang saja, berarti bisa belanja RM.12.000 atau sekitar Rp.36.000.000-, tanpa kena pajak. Produk yang paling banyak dibeli adalah gula. Warga perbatasan diperalat membeli gula dan ditimbun di Entikong. Setelah terkumpul banyak, gula tersebut dibawa dengan truk menuju luar wilayah perbatasan, termasuk di Pontianak. Makanya banyak gula Malaysia di toko, warung di Pontianak.

BTA sendiri tidak mengatur barang apa saja yang boleh/tidak dibeli dan sampai di mana. Meski Pemerintah Indonesia sudah berkali-kali mengajak Malaysia untuk merevisi BTA tersebut dalam forum-forum Sosek Malindo, namun Malaysia tidak bergeming. Agaknya BTA 1970 itu menguntungkan pedagang Malaysia karena bisa menjual produknya ke Indonesia. Sebenarnya Malaysia-Indonesia telah sepakat membuka PPLB Badau-Lubuk Antu. Indonesia sudah membangun kantor imigrasi, bea cukai, polisi di sana tetapi secara sepihak Malaysia membatalkannya tahun 2007.

Terkait dengan perdagangan, pemerintah mengeluarkan Permendag No. 56 tahun 2008 tentang penetapan lima pelabuhan dan bandara sebagai pintu masuk lima komoditas sampai tahun 2010. Komoditas tersebut adalah alas kaki, garmen, produk elektronik, mainan, serta makanan dan minuman. Kelima komoditas ini hanya boleh masuk ke Indonesia melalui lima pelabuhan dan bandara, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Tanjung Emas, dan Pelabuhan Makasar. Sedangkan bandaranya ialah Soekarno Hatta-Jakarta, Juanda-Surabaya, Ahmad Yani-Semarang, Polonia-Medan, dan Sultan Hasanuddin-Makassar. Menurut Menperdag Marie Elka Pangestu, Pemerintah menerbitkan Permendag tersebut karena hebatnya serbuan lima produk itu ke Indonesia, baik legal maupun ilegal. Tujuannya untuk melindungi produsen dan konsumen.

Pemerintah Malaysia memprotes keputusan itu karena melanggar ketentuan WTO dan tentu secara langsung Malaysia tidak bisa lagi menjual lima produknya melalui border, seperti di Entikong. Permendag ini tidak berjalan baik. Cek saja, banyak makanan dan minuman Malaysia beredar di warung, toko, bahkan supermarket/mall di Kalimantan Barat, apalagi pada hari raya seperti Lebaran, Natal, Imlek.

Ironi warga perbatasanDi Kalimantan Barat, ada 5 kabupaten yang berbatasan dengan Negara bagian Sarawak, Malaysia. Yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu dengan luas 956 km. Sedangkan divisi di Sarawak adalah Kuching, Samarahan, Sri Aman, Kapit, Miri, Limbang. Di sepanjang perbatasan ini dulunya rimba belantara. Mayoritas warga yang menghuni kawasan perbatasan ini adalah orang Dayak, baik di Malaysia maupun Indonesia. Dulu mereka hidup dengan cara berburu dan meramu, dengan hasil hutan utama adalah sarang walet dan gaharu.

Daerah perbatasan ini mulai terbuka dan warganya mengenal ekonomi uang setelah beroperasinya perusahan hak penguasahaan hutan (HPH). Kayu di perbatasan Kalbar-Sarawak ini dikuasai oleh PT Yayasan Maju Kerja (Yamaker), sebuah yayasan dibawah ABRI kala itu. Dari tahun 1967 sampai 1999 PT Yamaker diberi konsesi HPH seluas 843.500 hektar di perbatasan Kalbar-Sarawak dan 265.000 hektar di perbatasan Kaltim-Sarawak. Penguasan daerah perbatasan ini oleh tentara Indonesia juga tidak terlepas sebagai bagian dari upaya mempertahankan wilayah perbatasan Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun