Hati-hati, Bisa Kena Denda Rp 50 Juta atau Kurungan 6 Bulan di Kota Palembang! Ketika Kasih Sayang Salah Arah
Banyak orang mengaku "menyayangi hewan". Namun sayangnya, sebagian dari mereka justru menyakiti hewan tanpa sadar --- dengan melepaskannya ke jalan.
"Biar dia bebas," kata mereka. "Kasihan dikurung," tambah yang lain. Padahal, tindakan itu bukanlah bentuk kasih, tapi bentuk kelalaian yang bisa berujung malapetaka.
Seekor anjing yang dilepas di jalan bukan hanya kehilangan tempat berlindung. Ia kehilangan vaksin, kehilangan pengawasan, dan berpotensi menjadi pembawa virus rabies --- penyakit yang mematikan 100% bagi manusia.
Ya, seratus persen!
Sekali seseorang tertular rabies dan gejala muncul, tidak ada obat, tidak ada harapan, tidak ada jalan kembali.
 Dari Hewan yang Dibuang, Bisa Muncul Kematian yang Sia-sia
Tahukah Anda? Seekor anjing liar yang tidak divaksin dan tertular dapat menggigit 10 hingga 20 orang. Satu gigitan cukup untuk mengirim seseorang ke rumah sakit --- dan tanpa penanganan cepat, ke liang kubur.
Kasus demi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa sumber utama rabies adalah anjing yang tidak divaksin dan dilepas ke fasilitas umum.
Bayangkan, seekor anjing yang dulu Anda rawat dengan penuh kasih, kini berubah menjadi pembawa penyakit mematikan hanya karena satu keputusan: Anda memilih untuk melepasnya.
Itulah sebabnya Pemerintah Kota Palembang tidak lagi bisa bersikap lunak. Aturan ditegakkan. Hukum berbicara.