Regulasi ini memperkuat pengaturan distribusi dan tata niaga ayam ras dan telur konsumsi, yang menyentuh hubungan antara produsen (termasuk peternak/plasma) dengan pedagang / pasar.
Dalam konteks kemitraan, aspek pengawasan distribusi dan transparansi ini penting agar mitra (peternak rakyat) tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak adil.
Membangun Keseimbangan: Integrasi untuk Industri dan Ekspor, Rakyat untuk Pasar Tradisional
Indonesia perlu menata ulang arah pasar dan peran pelaku usaha agar ekosistem peternakan menjadi adil dan berkelanjutan.
1. Perusahaan integrasi harus diarahkan ke industri olahan dan ekspor.
Mereka punya modal, teknologi, dan standar internasional --- cocok untuk memenuhi kebutuhan:
- Industri makanan olahan (nugget, sosis, ayam siap saji),
- Hotel, restoran, katering industri,
- Pasar ekspor unggas beku ke Asia dan Timur Tengah.
Dengan demikian, produksi besar mereka terserap di pasar besar, bukan membanjiri pasar rakyat.
2. Peternak rakyat difokuskan untuk memenuhi pasar tradisional dan ritel lokal.
Mereka menjadi penjaga ketahanan pangan daerah, penyedia daging segar dan telur konsumsi, serta penggerak ekonomi pedesaan.
Untuk itu, perlu:
- Kelembagaan ekonomi peternak (koperasi, BUMDes ternak, asosiasi);
- Skema kredit dan asuransi usaha rakyat;
- Pelatihan manajemen dan biosecurity sederhana agar produktivitas meningkat tanpa kehilangan jati diri.
3. Pemerintah membangun pasar baru untuk industri integrasi.