Mohon tunggu...
izzul Umam
izzul Umam Mohon Tunggu... mahasiswa

musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Naskah Tugas Video Hukum dan Masyarakat

8 Juni 2025   01:53 Diperbarui: 8 Juni 2025   01:56 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pertemuan 1 (Hukum dan Masyarakat Sosiologi Hukum)

Hukum adalah aturan yang mengatur masyarakat dan memberi sanksi bagi pelanggarnya, sedangkan masyarakat adalah kelompok orang yang hidup bersama dan berinteraksi. Hukum dan masyarakat saling membutuhkan; hukum menjaga ketertiban, masyarakat menjadi wadah penerapan hukum. Sosiologi hukum mempelajari hubungan keduanya secara empiris dan menegaskan pentingnya hukum dalam membimbing masyarakat menuju keadilan.

  • Pertemuan 2 (Hukum dan Kenyataan)

Hukum adalah norma yang dibuat pemerintah dan mencerminkan realitas sosial. Hukum dan kenyataan saling memengaruhi; hukum mengatur masyarakat, sementara kenyataan sosial bisa mengubah hukum. Penegakan hukum penting untuk menjaga keadilan, meski masih ada tantangan seperti korupsi dan akses keadilan yang terbatas. Kesadaran masyarakat juga diperlukan agar hukum berjalan efektif

  • Pertemuan 3 (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)

Kajian hukum terdiri dari dua pendekatan utama, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris meneliti penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat secara nyata, sedangkan yuridis normatif menganalisis norma hukum yang tertulis dalam peraturan. Keduanya bertujuan memahami hukum baik dari sisi praktik di masyarakat maupun dari aturan yang berlaku.

  • pertemuan 4 (Positivisme Hukum)

Positivisme hukum adalah aliran yang berpendapat hukum hanya berasal dari aturan yang dibuat oleh otoritas sah, terlepas dari moralitas. Aliran ini, dikembangkan oleh John Austin dan Hans Kelsen, menekankan kepastian hukum namun sering dikritik karena dianggap kaku dan mengabaikan nilai moral

  • Pertemuan 5 (Sociological Jurisprudence)

Yurisprudensi sosiologis menekankan bahwa hukum harus sesuai dengan nilai dan kebiasaan yang hidup di masyarakat (living law), serta berfungsi sebagai alat perubahan sosial. Aliran ini melihat peran hakim tidak hanya sebagai penegak hukum formal, tetapi juga sebagai penggerak rekayasa sosial agar hukum tetap relevan dengan dinamika masyarakat.

  • Pertemuan 6 (Madzhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianisme)

Living law adalah konsep hukum yang menekankan hukum berasal dari kebiasaan masyarakat, seperti hukum adat di Indonesia. Utilitarianisme menilai hukum dari manfaat dan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat. Keduanya mengajarkan bahwa hukum harus fleksibel dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.

  • Pertemuan 7 (Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun)

Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun sama-sama menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam masyarakat. Durkheim fokus pada fakta sosial dan solidaritas sebagai pengikat masyarakat, sedangkan Ibnu Khaldun menyoroti konsep ashabiyah atau solidaritas kelompok sebagai dasar peradaban. Meski pendekatan mereka berbeda, keduanya sepakat bahwa masyarakat adalah sistem sosial yang terstruktur dan solidaritas sangat penting untuk menjaga keteraturan sosial.

  • Pertemuan 8 (Kontribusi pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam teori Hukum Modern)

Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial dan kekuasaan, menekankan pentingnya rasionalisasi hukum yang formal dan impersonal. Sementara itu, H.L.A. Hart membedakan aturan primer dan sekunder serta memperkenalkan konsep rule of recognition untuk memahami keabsahan hukum. Weber menyoroti aspek sosial dan legitimasi, sedangkan Hart memberikan kerangka analitis tentang struktur hukum. Keduanya saling melengkapi dalam membangun sistem hukum yang efektif, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.

  • Pertemuan 9 (Efektivitas Hukum)

Hukum adalah pilar utama yang menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Efektivitas hukum berarti sejauh mana hukum dapat diterapkan dan dipatuhi, yang dipengaruhi oleh kualitas hukum, peran penegak hukum, fasilitas pendukung, serta kesadaran masyarakat. Jika semua faktor ini berjalan baik, hukum bisa berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

  • Pertemuan 10 (Hukum dan kontrol sosial)

Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial dengan mengatur perilaku masyarakat agar tercipta ketertiban dan mencegah pelanggaran. Melalui aturan yang mengikat, hukum membantu menjaga stabilitas dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat

  • Pertemuan 11 (Legal Pluralisme)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun