Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgenkah Eksistensi RUU HIP?

22 Juni 2020   14:52 Diperbarui: 25 Juni 2020   11:05 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena dengan demikian maka Pancasila hanya akan ditafsir, dipahami dan diimplementasikan sebagai alat hukum semata bukan dasar negara, bukan ideologi negara dan bukan pula sumber dari segala sumber hukum.

Ketiga : tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai konsideran perumusan RUU HIP padahal Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan mengikat. Ini merupakan cerminan bahwa bangsa ini terutama pengusul RUU HIP lupa akan sejarah bangsa Indonesia.

Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila telah meliwati berbagai ujian berat. Salah satunya adalah upaya PKI untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.

Lagi pula berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan Tap MPR berada di atas UU. Artinya, Tap MPR mestinya menjadi salah satu landasan hukum dan dasar berpikir dalam penyusunan RUU.    

Keempat : penyederhanaan Pancasila menjadi trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan (pasal 7, ayat 2).

Selanjutnya, trisila diperas lagi menjadi ekasila, yaitu gotong royong (pasal 7, ayat 3). Padahal, lima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Di awal tulisan ini, sengaja saya cantumkan Pancasila dan kelima silanya agar kita kembali fokus pada nilai – nilai Pancasila yang telah ada sejak dahulu hingga saat ini.

Sejarah menceritakan bahwa perumusan Pancasila telah melewati perdebatan intelektual dan emosional yang panjang dan mendebarkan, mulai 1 Juni, 22 Juni, hingga 18 Agustus 1945. 

Dengan demikian, sila-sila dalam Pancasila yang disepakati pada 18 Agustus 1945 merupakan rumusan final. Artinya, untuk sampai pada rumusan Pancasila yang disepakati, dibutuhkan pengorbanan yang luar biasa.

Kelima : aneh saja, di tengah carut – marutnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat akibat gempuran dan serangan bertubi – tubi dari virus corona, DPR malah memunculkan inisiatif RUU HIP yang amat sensitif dengan kehidupan masyarakat dan menimbulkan multi tafsir.

Seharusnya DPR bersama pemerintah dan masyarakat bahu membahu menangani dampak sosial ekonomi akibat virus corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun