Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgenkah Eksistensi RUU HIP?

22 Juni 2020   14:52 Diperbarui: 25 Juni 2020   11:05 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Itulah Pancasila yang kita pelajari dan nilai – nilainya kita amalkan sejak dahulu sampai sekarang sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan, panduan dan pedoman resmi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila merupakan cita – cita dan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mana menempatkan nilai – nilai Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, sumber dari segala sumber hukum bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Beberapa pekan terakhir, di tengah upaya pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak untuk bersinergi melawan Corona, publik dibuat gaduh dengan usulan Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah masuk dalam Prolegnas tahun 2020 – 2024 sebagai RUU inisiatif DPR.

Dasar pemikiran atas usulan RUU HIP adalah bahwa saat ini belum ada undang – undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Publik Indonesia bereaksi keras, berbagai elemen dan unsur masyarakat menolak keras usulan tersebut. Melihat penolakan yang begitu keras dari berbagai elemen masyarakat Indonesia terhadap RUU HIP, sontak anggota DPR dan fraksi – fraksi di DPR yang awalnya menyetujui justru berbalik arah ikut menolak keberadaan RUU HIP tersebut. Ada yang tadinya menolak sejak awal, malah lebih kencang bersuara. Artinya, tidak ada urgensi atas kehadiran RUU HIP.  

Mengapa publik menolak RUU HIP? 

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU HIP :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun