Desa Sonoharjo, Margokaton, Seyegan-Rumah produksi Omah Kelapa melaksanakan kegiatan pembuatan pupuk organik cair (POC) berbahan dasar air kelapa dengan menghadirkan ahli dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Irham Luthfi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program PPKO HIMA FEB UMY bertema "Pemberdayaan Masyarakat Prasejahtera dan UMKM Desa Margokaton Berbasis Ekonomi Sirkular untuk Mewujudkan Margokaton Preneur 2028".
Program Omah Kelapa menerapkan konsep ekonomi sirkular dengan mengoptimalkan seluruh bagian kelapa yang sebelumnya tidak termanfaatkan maksimal. Daging kelapa diolah menjadi Virgin Coconut Oil (VCO), sementara air kelapa yang biasanya terbuang percuma kini disulap menjadi pupuk organik cair bernilai ekonomi tinggi.
Kegiatan diikuti delapan peserta yang terdiri atas masyarakat prasejahtera dan fresh graduate, dibagi menjadi empat kelompok praktik untuk mempelajari seluruh tahapan produksi--mulai pengukuran bahan, pencampuran air kelapa, penambahan molase dan EM4, hingga proses fermentasi dan pencatatan mutu.
Menurut penanggung jawab acara, pelaksanaan program kerja Omah Kelapa dirancang sebagai tahapan awal eksperimen produksi POC. "Ini adalah proses trial and error pertama kami; setiap batch akan dipantau intensif selama beberapa minggu ke depan untuk memastikan stabilitas mutu dan efektivitas aplikasi sebelum dilanjutkan dengan uji coba lanjutan," ujar penanggung jawab program, Zahra Rizya.
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif pengolahan air kelapa menjadi pupuk organik cair. Ini adalah langkah yang cerdas untuk memanfaatkan sumber daya yang selama ini terbuang. Di usaha kerajinan saya, kami berkomitmen untuk menggunakan semua bagian kelapa---serat, tempurung, dan daun---untuk dijadikan produk kerajinan yang bernilai. Namun, kami tidak mengolah air kelapa dan dagingnya, karena fokus kami adalah pada aspek kerajinan dan inovasi," ujar salah seorang peserta, Bapak Supriyono.
Setelah melalui rangkaian trial and error, produksi pupuk organik cair (POC) berbahan dasar air kelapa akhirnya dinyatakan berhasil dan stabil. Tahap berikutnya adalah mengubah produk percobaan tersebut menjadi produk pasar yang legal serta dapat diproduksi secara massal. Untuk mewujudkannya, tim akan melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan hasil uji laboratorium yang dibutuhkan, kemudian mengajukan pendaftaran izin edar pupuk ke Kementerian Pertanian melalui sistem perizinan yang berlaku, sehingga produk dapat dipasarkan secara resmi dan berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI