Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara Tidak Boleh Lepas Tangan: Vendor PT Istaka Karya Wajib Dibayar

27 Maret 2025   13:05 Diperbarui: 27 Maret 2025   13:05 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nasib ratusan vendor PT Istaka Karya (Persero) hingga kini masih terkatung-katung. Setelah bertahun-tahun menunggu hak mereka yang tak kunjung dibayar, mereka terus berjuang menuntut negara  bertanggungjawab. 

Kembali, pada 24 Februari 2025 kemarin, mereka mengadukan nasibnya ke Komisi VI DPR-RI. Sebagai wakil mereka untuk menyuarakan ketidakadilan dan kegagalan negara dalam melindungi hak mereka.

Ya, nasib para vendor PT Istaka Karya ini, menggambarkan ketidakadilan yang nyata. Para vendor telah bekerja keras untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur negara, namun ketika PT Istaka Karya dinyatakan pailit, mereka justru dibiarkan tanpa kepastian. Padahal, sebagai perusahaan milik negara, tanggung jawab atas kewajiban finansial BUMN tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab negara itu sendiri.

Negara Wajib Bertanggung Jawab

Dalam konteks hukum dan moral, negara tidak bisa sekadar beralasan bahwa PT Istaka Karya telah bangkrut dan tidak memiliki dana untuk membayar vendor. UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak ekonomi dan kepastian hukum.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Jelas, vendor yang telah bekerja untuk negara melalui BUMN berhak mendapatkan pembayaran yang adil. Jika mereka tidak dibayar, negara telah mengingkari hak fundamental ini.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Vendor yang haknya diabaikan adalah bentuk nyata dari hilangnya kepastian hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur nasional.

Langkah yang Seharusnya Diambil Pemerintah

Sebagai pemegang kendali atas BUMN, pemerintah seharusnya mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini:

  1. Menjadikan pembayaran vendor sebagai prioritas utama Vendor bukanlah pihak yang harus menanggung kerugian akibat pailitnya PT Istaka Karya. Pemerintah harus mencari solusi agar pembayaran mereka tidak lagi tertunda.

  2. Menggunakan dana dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Jika PT Istaka Karya tidak memiliki aset yang cukup, pemerintah bisa mengalokasikan dana dari PPA untuk menyelesaikan kewajiban ini.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun