Nasib ratusan vendor PT Istaka Karya (Persero) hingga kini masih terkatung-katung. Setelah bertahun-tahun menunggu hak mereka yang tak kunjung dibayar, mereka terus berjuang menuntut negara  bertanggungjawab.Â
Kembali, pada 24 Februari 2025 kemarin, mereka mengadukan nasibnya ke Komisi VI DPR-RI. Sebagai wakil mereka untuk menyuarakan ketidakadilan dan kegagalan negara dalam melindungi hak mereka.
Ya, nasib para vendor PT Istaka Karya ini, menggambarkan ketidakadilan yang nyata. Para vendor telah bekerja keras untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur negara, namun ketika PT Istaka Karya dinyatakan pailit, mereka justru dibiarkan tanpa kepastian. Padahal, sebagai perusahaan milik negara, tanggung jawab atas kewajiban finansial BUMN tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab negara itu sendiri.
Negara Wajib Bertanggung Jawab
Dalam konteks hukum dan moral, negara tidak bisa sekadar beralasan bahwa PT Istaka Karya telah bangkrut dan tidak memiliki dana untuk membayar vendor. UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak ekonomi dan kepastian hukum.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Jelas, vendor yang telah bekerja untuk negara melalui BUMN berhak mendapatkan pembayaran yang adil. Jika mereka tidak dibayar, negara telah mengingkari hak fundamental ini.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Vendor yang haknya diabaikan adalah bentuk nyata dari hilangnya kepastian hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur nasional.
Langkah yang Seharusnya Diambil Pemerintah
Sebagai pemegang kendali atas BUMN, pemerintah seharusnya mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini:
Menjadikan pembayaran vendor sebagai prioritas utama Vendor bukanlah pihak yang harus menanggung kerugian akibat pailitnya PT Istaka Karya. Pemerintah harus mencari solusi agar pembayaran mereka tidak lagi tertunda.
Menggunakan dana dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Jika PT Istaka Karya tidak memiliki aset yang cukup, pemerintah bisa mengalokasikan dana dari PPA untuk menyelesaikan kewajiban ini.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!