Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara Tidak Boleh Lepas Tangan: Vendor PT Istaka Karya Wajib Dibayar

27 Maret 2025   13:05 Diperbarui: 27 Maret 2025   13:05 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengusut dugaan penyimpangan keuangan di PT Istaka Karya Banyak vendor menduga bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar mereka telah disalahgunakan. Audit independen perlu dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  • Memperbaiki regulasi agar vendor tidak menjadi korban di masa depan Pemerintah harus membuat aturan yang lebih ketat terkait perlindungan vendor, termasuk jaminan pembayaran meskipun BUMN mengalami kesulitan keuangan.

  • Menghormati hak vendor sesuai amanat UUD 1945 Negara harus kembali pada nilai-nilai konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap hak ekonomi warga negara. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan rakyatnya menderita akibat kebijakan yang tidak adil.

  • Arah Perjuangan Para Vendor

    Para vendor yang menggugat negara telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam menghadapi ketidakadilan. Langkah ini bukan hanya soal menuntut uang, tetapi juga soal menegakkan prinsip bahwa negara tidak boleh mengkhianati rakyatnya.

    Jika pemerintah tetap abai, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah akan semakin luntur. Para pelaku usaha akan berpikir dua kali sebelum bekerja sama dengan BUMN, karena ada risiko bahwa hak mereka tidak akan dipenuhi.

    Pada akhirnya, negara harus memilih: menjadi pemerintah yang bertanggung jawab dengan menyelesaikan masalah ini secara adil, atau terus membiarkan rakyatnya berjuang sendiri di tengah ketidakpastian hukum dan ekonomi. Jika negara masih berpegang teguh pada amanat UUD 1945, maka jawabannya seharusnya sudah jelas.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun