Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Double Burden yang Dialami Perempuan Terkait Pekerjaan Rumah Tangga

1 Oktober 2022   10:27 Diperbarui: 1 Oktober 2022   15:07 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi double burden | pexels.com/Gustavo Fring

Berikut adalah beberapa tips memotong efek double burden, agar tidak menjadi problema yang berkepanjangan.

1. Mengakhiri diskriminasi terhadap pekerjaan yang bias gender.

Harus ada edukasi dan sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini mungkin dinas pendidikan dan kesehatan. Untuk mengakhiri diskriminasi terhadap pekerjaan yang bias gender.

Sejak dini, anak-anak harus diperkenalkan kepada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Tekankan bahwa menyapu, mengepel, mencuci adalah keterampilan yang harus dikuasai oleh siapapun. Tidak berkaitan dengan gender atau jenis kelamin.

Harus ada penyuluhan dari dinas kesehatan terkait hal-hal apa saja yang merupakan keterampilan yang berkaitan dengan aspek kebersihan dan kesehatan.

Bahwa, setiap anak-anak harus dibekali kemampuan dan kompetensi terkait pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan individu.

2. Meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.

Pemerintah juga harus membentuk suatu undang-undang yang melindungi perempuan terkait perlakuan yang bias gender, pelabelan, dan tindak kekerasan.

Laki-laki sebagai makhluk yang notabene memiliki kelebihan dalam segi kekuatan fisik. Seharusnya ia tampil menjadi pelindung bagi perempuan, bukannya malah menjadi pelaku yang bertindak kekerasan terhadap perempuan.

3. Pembagian pekerjaan rumah tangga yang adil antara suami dan istri.

Harus ada komitmen dan kesepakatan yang tegas, sebelum menikah. Kalau perlu tuliskan hal tersebut dalam perjanjian pra nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun