Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kata Agus Rahardjo: Rp 18,3 T Bisa Jadi Pembiaran

17 September 2019   13:24 Diperbarui: 17 September 2019   13:32 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Joko Widodo tiba di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Selasa (17/09/2019) pukul 10.00 WIB. Presiden dan rombongan menggunakan helikopter. Dari Desa Merbau lanjut dengan mobil ke salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang akan ditinjau, 6 kilometer dari sana. Foto: Tribunpekanbaru-Johanes

Pemerintah lalai lagi? Menurut saya, iya. 10 gugatan perdata tersebut sudah dimenangkan KLHK dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah inkrah. Tapi, denda belum dieksekusi. Kenapa? Ada apa? Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan.

"Ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap pembiaran. Penegak hukum semua perlu bekerja sama tuntaskan eksekusi," ujar Agus Rahardjo dalam rapat koordinasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan Gakkum Festival di kantor KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/07/2019). Nyatanya, seperti disebutkan Rusmadya Maharuddin, denda itu belum masuk kas negara hingga saat ini.

Ketika Lalai Berkelanjutan
Pada Selasa (23/07/2019) itu, dalam rapat koordinasi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap kelalaian lain. Ia menyebut tentang aset negara berupa kawasan hutan produksi, yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 47.000 hektar, yang dikuasai keluarga mendiang Darianus Lungguk Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Pemerintah telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut, sejak 11 tahun lalu. Sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah inkrah. Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, disita negara.  

Tapi, hingga kini, lahan tersebut belum bisa dieksekusi. Ketua KPK Agus Rahardjo mendorong agar KLHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi serta bekerjasama, agar eksekusi segera dilakukan. Sudah menang sejak 11 tahun lalu, tapi belum dieksekusi.

Apa yang ada dalam pikiran Anda? Dalam konteks penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, apa itu juga kelalaian? Pada Senin (16/09/2019), Yati Adriyani selaku Koordinator KontraS, menyebut, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bisa dilaporkan ke Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

Wah, sejauh itu kah? "Kita melihat ada impunitas atau kekebalan hukum terhadap para terduga pelaku atau penanggungjawab karhutla," ujar Yati Adriyani dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan.

Sampai di sini, kita bisa mencermati. Dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah lalai. Dalam hal mengeksekusi denda Rp 18,3 triliun, pemerintah pun lalai. Dalam hal mengeksekusi kawasan hutan produksi seluas 47.000 hektar, pemerintah lalai pula.

Sampai kapan kelalaian tersebut? Ingat ucapan Agus Rahardjo selaku Ketua KPK: Ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap pembiaran. Itu hanya beberapa contoh, dari sejumlah contoh kelalaian lain. Itu sekaligus menunjukkan, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan sekadar titik api, asap, dan angin. Ada sejumlah kelalaian. Barangkali, juga ada pembiaran.

isson khairul --dailyquest.data@gmail.com

Jakarta, 17 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun