Payment ID yang akan diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025 adalah pintu baru menuju integrasi ekosistem pembayaran nasional. Ia menjanjikan efisiensi---mengikat saldo dompet digital, riwayat pinjaman, hingga pembayaran pajak dalam satu identitas. Namun, di balik janji itu, terhampar persoalan klasik: benturan antara inovasi dan privasi.
Prinsip rahasia bank yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK memang diperluas demi pengawasan sektor keuangan, namun esensinya tetap melindungi informasi nasabah (Setiawati et al., 2020). Payment ID melangkah lebih jauh, menyentuh seluruh spektrum aktivitas finansial, sehingga potensi keterhubungan data menimbulkan risiko serupa yang pernah dialami sistem Aadhaar di India, yang di satu sisi mendorong inklusi keuangan, namun di sisi lain menuai kritik atas kebocoran dan penyalahgunaan data (Roy & Sahoo, 2016; Devi & Indoria, 2021).
Singapura memberi contoh yang relatif disiplin melalui SGFinDex, di mana integrasi data lintas bank dan lembaga publik hanya dapat dilakukan dengan persetujuan eksplisit pengguna, dijaga oleh kerangka Personal Data Protection Act (Ng, 2018; Chik, 2013; Law, 2025). Namun, adopsi pembayaran nontunai di sana pun menunjukkan bahwa literasi digital dan kepercayaan publik adalah prasyarat penting sebelum sistem berskala nasional dapat berjalan mulus (Kurian et al., 2020).
Tiongkok memilih jalur berbeda. Integrasi Digital Yuan dengan sistem social credit menciptakan ekosistem pembayaran yang terhubung langsung pada pengawasan perilaku warga, sebuah model yang efektif secara kontrol, namun menimbulkan pertanyaan serius tentang kebebasan sipil (Yang & Lu, 2018). Dari pengalaman ini, pelajaran jelas: tanpa pagar hukum yang kokoh, integrasi data dapat berubah menjadi instrumen pengawasan yang melampaui batas ekonomi.
Bagi Indonesia, Payment ID adalah ujian keseriusan negara menjaga privasi di tengah inovasi. Pagar hukum bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan bahwa teknologi tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang mengintip terlalu dalam. Sebab sekali kepercayaan publik runtuh, tak ada sistem canggih yang dapat mengembalikannya.
Daftar Pustaka
Chik, W. B. (2013). The Singapore Personal Data Protection Act and an assessment of future trends in data privacy reform. Computer Law & Security Review, 29(5), 554--575.
Devi, K., & Indoria, D. (2021). Digital payment service in India: A review on unified payment interface. International Journal of Aquatic Science, 12(3), 1960--1966.
Kurian, A. A., Zan, K., & Dham, S. (2020). Adoption of cashless payments in Singapore: An analysis. ASBM Journal of Management, 13.
Law, J. (2025). Singapore payment services. In Payment services (pp. 362--380). Edward Elgar Publishing.
Ng, D. (2018). Evolution of digital payments: Early learnings from Singapore's cashless payment drive. Journal of Payments Strategy & Systems, 11(4), 306--312.