Mohon tunggu...
Isharyanto Solo
Isharyanto Solo Mohon Tunggu... Penulis

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendorong RUU Perlindungan Guru

19 Mei 2025   04:59 Diperbarui: 19 Mei 2025   04:59 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam menghadapi tantangan pendidikanabad ke-21---mulai dari disrupsi teknologi, ketimpangan akses, hingga krisiskualitas pembelajaran---guru diharapkan menjadi garda terdepan dalam menciptakaninovasi sekaligus solusi nyata. Mereka adalah pelaku utama yang berinteraksilangsung dengan peserta didik, menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik, sertamenjaga nyala api pendidikan di tengah berbagai keterbatasan. Namun, tanggungjawab besar ini belum sepenuhnya diiringi oleh jaminan perlindungan hukum,kesejahteraan yang layak, dan dukungan struktural yang konsisten. 

Di Indonesia,wacana pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru munculsebagai respons terhadap kebutuhan mendesak ini---sebuah upaya untuk memastikanbahwa guru memiliki ruang aman dan bermartabat untuk berinovasi tanpa ketakutanakan sanksi administratif, tekanan birokratis, atau ketidakjelasan statuskerja.

Dalam konteks global, khususnyakawasan ASEAN, perbandingan lintas negara menunjukkan bahwa negara-negaradengan sistem perlindungan guru yang kuat cenderung memiliki sistem pendidikanyang lebih stabil, inklusif, dan adaptif. Singapura menjadimodel utama, di mana guru tidak hanya digaji tinggi, tetapi juga mendapatdukungan struktural untuk pengembangan profesional jangka panjang. Programpelatihan rutin, cuti studi bersubsidi, hingga skema pensiun yang kuatmenunjukkan betapa pentingnya guru dalam kerangka pembangunan nasional (Crocco,2021).

Sebaliknya, Indonesia masihberada dalam fase transisi. Program sertifikasi dan tunjangan profesi memangtelah dimulai, namun hasil studi mutakhir mengungkapkan bahwa masih banyakguru, terutama yang bekerja di sektor non-PNS, belum mendapatkan perlindunganhukum maupun kesejahteraan yang setara. Riset menunjukkan bahwa ketimpangan perlindungan antara guru negeri dan swastaberkontribusi pada minimnya rasa aman untuk berinovasi (Yulindrasari &Ujianti, 2018).

Negara seperti BruneiDarussalam telah melangkah lebih jauh dengan memberikan gaji awaltinggi (sekitar USD 1.500--1.800) serta membentuk Welfare Unit dibawah Kementerian Pendidikan untuk memantau kondisi psikososial guru. Langkahini mencerminkan komitmen terhadap kualitas pendidikan yang dimulai daripenguatan manusia di balik sistem (Harun et al., 2023).

Malaysia jugamengedepankan meritokrasi guru melalui program Guru Cemerlang,meskipun tantangan seperti beban administratif dan kesenjangan gaji antara gurunegeri dan swasta masih perlu dibenahi (Jamil et al., 2021). Sementaraitu, Thailand menghadapi persoalan lebih kompleks, di manasebagian besar guru swasta dan honorer tidak memiliki perlindungan hukumketenagakerjaan yang memadai (Kongtip et al., 2015,).

Filipina, melalui MagnaCarta for Teachers, telah menetapkan kerangka hukum perlindungan gurusecara eksplisit. Namun, implementasi masih terbatas akibat kesenjangan fiskalantarwilayah (Ahmed, 2021). Di Vietnam, reformasi pasca pandemimenunjukkan arah positif, terutama melalui kebijakan rasionalisasi beban kerjadan peningkatan tunjangan (Ishimura, 2023).

Sementara itu, negara-negaraseperti Laos, Kamboja, dan Myanmar masih tertinggaldari sisi gaji dan perlindungan guru. Banyak guru di wilayah ini yang harusmencari penghasilan tambahan karena gaji utama tidak mencukupi kebutuhan dasar(Hamied, 2023).

Kajian-kajian kontemporer menyatakanbahwa keberhasilan inovasi pendidikan sangat bergantung pada kapasitas dankeberdayaan guru untuk bereksperimen, mencipta, dan beradaptasi. Lebih lanjut,sistem pendidikan yang maju adalah sistem yang menghargai kerja guru denganmemberikan dukungan struktural dan psikososial yang memadai. Dengan adanya UUPerlindungan Guru, negara diharapkan hadir sebagai mitra aktif dalammenciptakan ruang aman bagi para pendidik untuk terus berkembang dan berinovasi,termasuk dalam merespons tantangan kurikulum, diversitas peserta didik, danperkembangan teknologi pembelajaran.

Oleh karena itu, tujuan utama darinarasi ini adalah untuk menegaskan bahwa profesi guru memerlukan perlindunganhukum yang eksplisit sebagai bagian dari reformasi sistemik dalam duniapendidikan. 

Tanpa jaminan ini, peran guru sebagai garda terdepan inovasipendidikan hanya akan menjadi retorika belaka. Reformasi kebijakan perlindunganguru bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak yang akan menentukan arahdan keberhasilan masa depan pendidikan nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun