Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Zonasi Pendidikan

17 Juni 2019   10:03 Diperbarui: 17 Juni 2019   10:15 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

(Kajian tentang kebijakan zonasi pada jenjang pendidikan menengah)

Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta didik Baru) jenjang SD, SMP/MTs, SMA dan SMK selalu mengalami permasalahan-permasalahan yang di hadapi oleh setiap satuan pendidikan khususnya pendidikan menengah. 

Sistem PPDB melalui Zonasi telah dikeluarkan dengan terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019. Terkait dengan sistem zonasi, pemerintah mengupayakan peningkatan pelayanan dalam sistim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. 

Pelaksanaan PPDB sendiri akan dilakukan pada bulan Mei 2019 tahun pelajaran 2019/2020 dengan diawali sosialisasi yang dilkakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi, serta satuan pendidikan kepada jenjang pendidikan di bawahnya.

Sasaran yang akan dicapai terpenuhinya kesempatan belajar bagi peserta didik mulai dari jenjang  SD, SMP, SMA, SMK dan SKH baik sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam hal ini Yayasan. Dalam tujuannya dari peraturan menteri ini salah satunya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Bagaimana dengan respon dari penyelenggara sekolah terhadap regulasi dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018, tetang Penerimaan Peserta Didik Baru. 

Beragam  pendapat yang di keluarkan oleh para kepala sekolah, dengan menyampaikan pendapatnya. Bagai mana tidak repot dengan ditetapkan seleksi berdasarkan Nilai SKHUN(Surat KeteranganHasil Ujian Nasional) saja masih banyak para orangtua yang menitipkan puteranya untuk sekolah di sekolah negeri/pavorit. Dengan demikian apakah sistem zonasi mampu mengatasi permasalahan terkjait zonasi?

Zonasi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tidak dijelaskan secara ekspilisit, tetapi menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan sesuai dengan kewenangannya. Penentuan zonasi oleh pemerintah daerah telah dilakukan diskusi apakah perkecamatan, kabupaten/kota masih menjadi pembicaraan.

Siapa yang bertanggung jawab dalam PPDB di satuan pendidikan. Satuan pendidikan tentu akan melaksanakan peraturan menteri ini sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam Peraturan Menteri No. 51 tahun 2018. 

Pendaftaran PPDB dilaksanakan sebagaimana dalam Pasal 16 ayat 1) peraturan ini melalui, Jalur a) zonasi, b) prestasi, dan c perpindahan tugas orangtua/walisekolah, jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a) paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b) paling sedikit 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali  sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c) paling sedikit 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Dengan demikian kondisi faktual yang terjadi pada PPDB yang setiap tahun dilaksanakan sebelum sistem zonasi tahun 2019 berlaku, banyak satuan pendidikan yang menambah rombongan belajar, menambah ruang kelas baru, hal ini di sebabkan masih banyak orang tua yang memilih sekolah pavorif untuk memaksakan kehendak agar di terima di sekolah tersebut, belum lagi ada oknum pejabat, anggota DPRD, LSM bahkan dari media yang mencoba meminta bantuan kepada Kepala Sekolah agar dapat di terima di sekolah itu. Kendala ini lah yang menyebabkan di keluarkan sistem zonasi dalam PPDB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun