Mohon tunggu...
Isa Mahendra
Isa Mahendra Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkembangan Peradilan agama Di Indonesia

18 September 2025   15:11 Diperbarui: 18 September 2025   15:11 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim. Hukum ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan sosial, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, warisan, hibah, wakaf, hingga pengelolaan zakat dan ekonomi syariah. Di berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, peran hukum keluarga sangat dominan karena menyangkut langsung dengan pelaksanaan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Namun demikian, implementasi hukum keluarga Islam berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum nasional, sejarah politik, serta ideologi yang dianut. Di Indonesia, hukum keluarga Islam ditegakkan melalui lembaga Peradilan Agama, yang menjadi salah satu sub-sistem dari sistem peradilan nasional. Hal ini berbeda dengan Mesir yang melebur peradilan agama ke dalam sistem peradilan sipil, dan Pakistan yang justru memperkuat peradilan agama dengan membentuk Federal Shariat Court.

Artikel ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif mengenai sistem peradilan di Indonesia, perkembangan peradilan agama dari masa ke masa, serta perbandingan dengan sistem peradilan agama di Mesir dan Pakistan.

  • Sistem Peradilan di Indonesia

Indonesia menerapkan sistem peradilan ganda (dual court system), yaitu adanya peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan agama termasuk ke dalam kategori peradilan khusus yang secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2). Landasan yuridis yang lebih spesifik terdapat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 serta UU No. 50 Tahun 2009.

Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia mencakup: perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, serta sengketa ekonomi syariah. Sistem peradilan ini bernaung di bawah Mahkamah Agung (MA) bersama peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

  • Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia

Sejarah perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa fase penting:
1. Masa Kolonial Belanda: Peradilan agama diakui tetapi kewenangannya terbatas pada perkara perkawinan dan warisan.
2. Masa Kemerdekaan (1945--1989): Kewenangan peradilan agama terbatas pada perkawinan, perceraian, rujuk, dan sebagian warisan.
3. Lahirnya UU No. 7 Tahun 1989: Memberikan legitimasi formal kepada peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional.
4. Reformasi Hukum (1998--sekarang): UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 memperluas kewenangan hingga ekonomi syariah.
5. Modernisasi Administrasi: Penggunaan teknologi seperti SIPP, e-court, dan e-litigation menjadikan peradilan lebih transparan dan efisien.

  • Peradilan Agama di Mesir, Pakistan, dan Indonesia

1. Peradilan Agama di Mesir

Mesir pada awalnya memiliki mahkamah syar'iyah yang menangani urusan keluarga. Namun, sejak reformasi hukum pada abad ke-20, pengadilan syariah dilebur ke dalam sistem peradilan sipil nasional. Walaupun demikian, hukum Islam tetap dijadikan dasar dalam perkara keluarga, tetapi diputuskan oleh pengadilan sipil dengan hakim yang memahami hukum Islam.

2. . Peradilan Agama di Pakistan

Pakistan mendirikan Federal Shariat Court (FSC), sebuah lembaga yudikatif yang berwenang menilai apakah undang-undang sesuai dengan syariat Islam. Dalam bidang hukum keluarga, Pakistan menerapkan syariat Islam secara ketat, terutama dalam hal poligami, perceraian, dan warisan. FSC memiliki otoritas tinggi dalam memengaruhi legislasi nasional.

3. . Peradilan Agama di Indonesia

Indonesia mempertahankan peradilan agama sebagai lembaga tersendiri yang menangani urusan umat Islam. Berbeda dengan Mesir yang meleburkan peradilan agama, Indonesia menegaskan kedudukannya dalam konstitusi. Namun, berbeda dengan Pakistan, peradilan agama di Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap syariat. Model Indonesia lebih menekankan pada penyelesaian sengketa keluarga dan ekonomi syariah.

  • Kesimpulan 

Peradilan Agama di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, dari kewenangan terbatas menjadi pilar penting dalam sistem peradilan nasional. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia berada di posisi tengah: tidak melebur peradilan agama ke sistem sipil seperti Mesir, dan tidak memberikan otoritas mutlak seperti Pakistan. Model ini menunjukkan fleksibilitas Indonesia dalam mengakomodasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.

Nama Anggota:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun