Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bank BUMN Dapat Dana Jumbo, UMKM Dapat Kucuran Kredit?

22 September 2025   08:37 Diperbarui: 22 September 2025   08:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung kantor salah satu bank BUMN | Foto dok. BRI/Infobank

Menteri Keuangan berganti, tentu, seperti biasanya dalam pergantian menteri, terjadi pula pergantian kebijakan. Atau, kebijakannya mungkin relatif sama, tapi strategi yang digunakan yang berbeda.

Begitulah, Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung melakukan gebrakan. Seperti yang diberitakan sejumlah media, Purbaya mengguyur bank-bank pelat merah dengan likuiditas dari pemerintah senilai Rp 200 triliun. 

Dana untuk guyuran itu diambil sebagian dari Saldo Anggaran Lebih atau SAL Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara senilai Rp 425 triliun yang sebelumnya ditempatkan pemerintah dalam Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia.

Dana jumbo berupa guyuran likuiditas di atas disalurkan kepada lima bank milik negara (Himbara), dengan alokasi seperti yang dikutip dari Kompas.id (15/9/2025) sebagai berukut.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masing-masing mendapatkan Rp 55 triliun. 

Sementara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Bank Syariah Indonesia Tbk (Persero) atau BSI masing-masing mendapatkan Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun. 

Jangan mengira semua bank yang dapat dana jumbo secara mendadak itu pasti bergembira. Justru, seperti halnya masyarakat menyimpan uang di bank, bank akan memberikan imbalan berupa bunga atau bagi hasil pada pihak penyimpan. 

Jadi, bank yang dapat kucuran dana perlu memberikan imbalan pada pemerintah, dalam arti menjadi tambahan biaya bagi bank.

Agar bank mendapat keuntungan, tak bisa lain, bank harus menyalurkannya sebagai kredit, di mana si peminjam membayar bunga kepada bank, melebihi bunga yang dibayar bank kepada penyimpan dana.

Memang, ada alternatif lain selain menyalurkan kredit, yakni membeli surat utang (obligasi) yang diterbitkan pemerintah atau korporasi. 

Namun, dalam konteks guyuran likuditas di atas, sudah jelas dengan tujuan kebijakan tersebut dapat mendukung program prioritas pemerintah dan pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun