Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tak Terkait Kasus Korupsi, Rekening Penjual Burung Salah Blokir

7 Februari 2023   05:49 Diperbarui: 7 Februari 2023   06:09 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjual burung yang rekeningnya diblokir|Foto: Dedy Priyanto/iNewsJatim, dimuat cirebon.inews.id

Gara-gara nama dan tanggal lahir sama, rekening seorang penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur, diblokir oleh BCA, bank tempatnya menabung.

Padahal, bagi seorang pedagang kecil bernama Ilham Wahyudi itu, saldo rekeningnya yang hanya sebesar Rp 2 jutaan, sangatlah penting artinya.

Maka, ketika tiba-tiba rekeningnya diblokir dan tak bisa digunakan untuk mengambil uang atau bertransaksi, tentu saja si pedagang burung tersebut kaget dan bingung.

Apalagi, si pedagang mendapat informasi bahwa pemblokiran rekeningnya atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apa kaitannya pedagang burung dengan tindak pidana korupsi? Kalaupun pedagang dikaitkan dengan korupsi, lazimnya adalah pedagang besar yang menyuplai barang ke instansi pemerintah.

Usut punya usut, akhirnya ketahuan sudah, apa yang menjadi penyebab diblokirnya rekening Ilham Wahyudi di atas.

Ternyata, pihak BCA mengakui adanya kesalahan identitas terhadap rekening yang seharusnya diblokir sesuai yang diminta KPK.

Menurut Beritasatu.com (30/1/2023), saat ini rekening yang diblokir sudah dibuka kembali dan BCA sudah meminta maaf kepada nasabah.

KPK sendiri memang meminta BCA melakukan pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi terkait dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Tapi, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK bukan Ilham Wahyudi yang penjual burung itu tadi.

Masalahnya, nama dan tanggal lahir kedua orang tersebut persis sama, sehingga terjadilah salah blokir di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun