Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Lembaga Filantropi Perlu Menerapkan Prinsip "TARIF"

10 Agustus 2022   07:11 Diperbarui: 12 Agustus 2022   10:55 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi donasi|dok. Thinkstock, dimuat Kompas.com

Audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Kementerian Keuangan, sebaiknya menjadi kewajiban dan menjadi bagian dari pengawasan.

Dengan demikian, kasus seperti yang sekarang terjadi pada salah satu lembaga filantropi, tidak terulang lagi. Dan kepercayaan publik yang sempat tergerus, bisa membaik lagi.

Namun, terlepas dari sisi regulasi dan pengawasan, sangat penting adanya kesadaran di masing-masing lembaga filantropi untuk menerapkan tata kelola yang baik.

Kalau mengacu pada Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh perusahaan dengan reputasi baik, maka tata kelola yang baik tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip "TARIF".

TARIF tersebut maksudnya singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness. Jadi, harus ada keterbukaan, akuntabilitasnya jelas, dapat dipertanggungjawabkan, independen, dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun