Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pajak Transaksi Online Boleh Saja, asal...

20 Februari 2020   00:07 Diperbarui: 20 Februari 2020   09:25 2061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu mereka melaporkan omzetnya setiap bulan dan menyetor pajaknya sekian persen dari omzet atau dari sekian persen dari laba usaha, tergantung ketentuan mana yang diterapkan.

Berikutnya sebagaimana mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah berjalan selama ini, selambat-lamabatnya setiap tanggal 31 Maret, pelaku usaha individu, melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) untuk tahun sebelumnya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Dalam pelaporan SPT itu sekaligus juga menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor setiap bulan sepanjang tahun sebelumnya, untuk dituntaskan sebagai perhitungan final.

Pemerintah perlu berhitung secara cermat sebelum mengeluarkan aturan pajak transol, agar kegairahaan perekonomian dari transol tidak langsung anjlok. 

Kurang tepat pula misalnya pemerintah menyamakan para pengemudi online sebagai karyawan yang terkena pajak atas gaji. Atau menyamakan dengan orang yang menerima honor yang juga ada pajaknya.

Kalau itu terjadi bisa jadi para pengemudi ojol akan melakukan demo besar-besaran. Tapi kalau para penulis di Kompasiana menerima reward yang dipotong dengan pajak, mungkin tidak akan melakukan demo atau mogok menulis. 

Toh penulis opini di media cetak selama ini memang honornya dipotong pajak, meskipun ada media yang menerapkan metode gross up. Maksudnya bila honornya Rp 400.000, maka di kuitansi tertulis jumlah di atas itu, lalu dipotong pajak, sehingga honor bersih menjadi Rp 400.000.

Sebetulnya yang memperoleh keuntungan besar dalam bisnis transol adalah pihak penyedia aplikasi, katakanlah  seperti Tokopedia, Bukalapak, sekadar untuk menyebut beberapa nama perusahaan rintisan dalam negeri yang sekarang telah berskala unicorn. Artinya nilai perusahaannya sudah triliunan rupiah.

Atau bahkan perusahaan asing yang skalanya sudah di atas unicorn yang dipakai di seluruh dunia seperti Facebook, di mana tak sedikit transaksi perdagangan antar penjual dan pembeli sesama warga Indonesia difasilitasinya.

Kenapa pemerintah tidak fokus mengejar pajak pada perusahaan penyedia aplikasi yang telah menggurita itu? Memang tidak gampang, khususnya bagi yang kantor pusatnya berada di luar negeri. Tapi itulah tantangannya yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Dok. klikpajak.id
Dok. klikpajak.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun