Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pembubaran OJK atau Pertegas Sanksi bila Tak Mampu Mengawasi LJK

23 Januari 2020   15:30 Diperbarui: 25 Januari 2020   09:58 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat anggota DPR mengusulkan agar OJK dibubarkan| Sumber foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Kembali ke soal tuntutan pembubaran OJK, sekadar informasi, tuntutan agar OJK dibubarkan bukan kali ini saja. Tempo.co (15/8/2019) pernah memberitakan aksi unjuk rasa dari massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online. 

Massa meminta OJK dibubarkan karena dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai regulator dan juga sebagai pengawas.

Tapi terkait pengawasan terhadap perusahaan asuransi, ada berita terbaru seperti yang dimuat harian Kompas (23/1/2020). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan mereformasi industri keuangan nonbank (IKNB), termasuk asuransi.

Tiga fokus utama OJK dalam melakukan reformasi IKNB adalah penguatan pengawasan berbasis risiko yang meliputi aspek kehati-hatian dan tata kelola manajemen risiko, reformasi institusional yang meliputi penetapan status pengawasan, serta reformasi infrastruktur yang meliputi sistem informasi dan pelaporan kepada OJK.

Semoga reformasi di atas bisa berjalan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi kembali pulih. Sekaligus pulih pula kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan OJK dalam mengawasi LJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun