Apalagi dengan kewajiban untuk membentuk unit yang menangani whistle blowing system (WBS) yang berada di bawah SPI di setiap BUMN, para karyawan atau pelanggan yang menemukan kecurangan bisa melapor secara rahasia ke unit WBS ini dan tindaklanjutnya oleh SPI bisa dipantau.
Tapi harus diakui, sekiranya yang "bermain" adalah direksi sendiri, masih sulit bagi SPI untuk bisa membongkarnya secara tuntas. Maka mau tak mau koordinasi antara SPI dengan pengawas eksternal, termasuk KPK tetap diperlukan.
Masalahnya, ketika KPK atau pihak eksternal lainnya menggali suatu indikasi kasus dari SPI, SPI bisa saja terkesan melindungi direksinya. Dalam kasus seperti ini kecanggihan KPK dengan atau tanpa bantuan SPI, mutlak diperlukan demi terciptanya BUMN yang bersih.