Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Satuan Pengawas Internal BUMN Belum Optimal

1 Juni 2019   17:00 Diperbarui: 1 Juni 2019   17:03 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apalagi dengan kewajiban untuk membentuk unit yang menangani whistle blowing system (WBS) yang berada di bawah SPI di setiap BUMN, para karyawan atau pelanggan yang menemukan kecurangan bisa melapor secara rahasia ke unit WBS ini dan tindaklanjutnya oleh SPI bisa dipantau.

Tapi harus diakui, sekiranya yang "bermain" adalah direksi sendiri, masih sulit bagi SPI untuk bisa membongkarnya secara tuntas. Maka mau tak mau koordinasi antara SPI dengan pengawas eksternal, termasuk KPK tetap diperlukan.

Masalahnya, ketika KPK atau pihak eksternal lainnya menggali suatu indikasi kasus dari SPI, SPI bisa saja terkesan melindungi direksinya. Dalam kasus seperti ini kecanggihan KPK dengan atau tanpa bantuan SPI, mutlak diperlukan demi terciptanya BUMN yang bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun