Mohon tunggu...
Muhammad Irsyad
Muhammad Irsyad Mohon Tunggu... Dokter - Laki-laki

Dilahirkan dari keluarga dengan ibu sebagai ibu rumah tangga dan ayah sebagai pedagang krupuk. Menjadi anak pertama dengan dua adik laki-laki. Menempuh pendidikan sarjana pariwisata di Universitas Brawijaya dan magister kajian pariwisata di Universitas Gadjah Mada. Aktivitas saat ini sedang mengamalkan ilmu yang didapat ke sesama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Melawan Korupsi dengan Mengembangkan Pariwisata di Indonesia

23 September 2019   07:26 Diperbarui: 24 September 2019   07:45 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber Foto : republica.co.id/MgRol112

Lima tahun terakhir pariwisata di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa fakta yang bersumber dari BPS Indonesia dan Kementerian Pariwisata. 

Fakta tersebut diantaranya adalah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, lama tinggal wisatawan, dan penerimaan devisa sektor pariwisata. 

Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di tahun 2013 sebesar 8,80 juta hingga tahun 2018 sebesar 15,81 juta. Lama tinggal wisatawan di tahun 2016 rata-rata 1,70 hari dan di tahun 2018 1,75 hari. Penerimaan devisa sektor pariwisata di tahun 2011 sebesar USD 8,55 miliar dan di tahun 2015 sebesar USD 12,22 miliar. 

Fakta ini dicapai dengan berbagai macam cara, diantaranya adalah pengembangan produk wisata, pemasaran mancanegara, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, dan dukungan kebijakan yang sesuai.

Pariwisata dianggap mampu untuk memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat yang mendiaminya. Di antaranya manfaat yang dapat diberikan adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, memberikan peluang lapangan pekerjaan, melestarikan lingkungan, meningkatkan citra negara di dunia internasional, menjaga jati tiri bagi suatu bangsa. 

Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyatakan pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, dan mempererat persahabatan antar bangsa.   

Tidak mudah untuk mencapai peningkatan sehingga manfaat dari pariwisata dapat dirasakan. Salah satu penghalang dalam pengembangan pariwisata di Indonesia adalah korupsi. 

Korupsi adalah sifat untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak jujur sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan dalam mencapainya. Korupsi dipilih untuk mencapai hal tertentu dengan jalan pintas sehingga waktu untuk melakukannya singkat. Dalam pariwisata telah disebutkan sebelumnya peningkatan dan manfaat dapat menjadi tujuan tertentu.

Korupsi dan pariwisata di beberapa negara menjadi hal yang telah lama diperdebatkan mengenai dampak yang diberikan. Karena sifat dari korupsi negatif, maka dampak yang diberikan akan bersifat negatif atau bisa bersifat positif tapi sesaat saja. 

Dampak negatif atau kerugian yang dapat ditimbulkan korupsi bagi pariwisata di Indonesai dapat saja terjadi. Kerugian dari korupsi di sektor pariwisata adalah sebagai berikut:

1. Memperburuk citra bangsa di internasional

Kerugian korupsi tidak hanya dirasakan oleh bangsa sendiri, akan tetapi dapat dirasakan oleh bangsa lain. Keterbukaan informasi saat ini menjadi faktor yang dominan dalam akses penyebaran informasi, termasuk didalamnya adalah informasi terkait korupsi di suatu bangsa. 

Jika suatu bangsa diberitakan melakukan korupsi oleh media online, maka informasi tersebut akan segera tersebar dan meninggalkan jejak di media online. 

Menurut  WEF (World Economic Forum),  Corruption Perception Index published by Transparency International bahwa pengurangan tingkat korupsi berdampak positif pada tingkat daya saing pariwisata lintas bangsa. 

Hal ini menunjukkan bahwa citra bangsa akan terpengaruh dan diberikan label oleh calon wisatawan yang berkunjung di suatu negara sebagai bangsa korupsi. Indonesia menunjukkan kondisi sebaliknya dengan meningkatnya jumlah nilai dalam daya saing pariwisata di internasional. 

Menurut Kemenpar dari data yang dikeluarkan oleh WEF (World Economic Forum) tahun 2013 nilai yang diperoleh sebesar 4,00 pada posisi peringkat 70. Tahun 2017 nilai yang diperoleh naik sebesar 4,16 pada posisi peringkat 42.

2. Menurunkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara

Korupsi memberikan efek berantai dalam berbagai hal, termasuk dari pariwisata dalam hal jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Informasi suatu bangsa yang akan dikunjungi akan dicari oleh calon wisatawa. 

Jika informasi tersebut selain memunculkan informasi tentang destinasi wisata pilihan, juga memunculkan informasi tentang korupsi. 

Maka wisatawan mancanegara akan terpengaruh dengan informasi korupsi. Kerugian yang bisa dirasakan adalah wisatawan akan batal mengunjungi bangsa yang akan dijadikan tujuan berwisata dan mengunjungi bangsa lain.  

Dapat diambil kesimpulan bahwa jika wisatawan mancanegara terpengaruh dan batal untuk mengunjungi suatu bangsa, maka jumlah kunjungan wisatawan mancanegara akan menurun. Berbeda dengan Indonesia yang menunjukkan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

3. Mempercepat perizinan dalam sektor pariwisata

Ketentuan dalam sektor pariwisata yang telah menjadi industri pemberi devisa bagi suatu bangsa telah terbentuk. Industri pariwisata merupakan kumpulan beberapa usaha dari hulu ke hilir di sektor pariwisata. 

Usaha tersebut diantaranya adalah penyedia aksesbilitas seperti tranportasi, penyedia emenitas seperti penginapan di hotel atau homestay, pemberi inforrmasi seperti pemandu wisata, dan masih banyak lagi yang terkait. 

Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan 13 usaha pariwisata meliputi, daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. 

Usah-usaha yang telah disebutkan memiliki prosedur dalam perijinan dalam memberikan kekuatan hukum pendirian. Pariwisata yang memiliki sifat keberagaman dalam hal kebijakan memiliki beberapa sektor terkait lainnya, diantaranya adalah pajak, pertanian, pertanahan, dll. 

Hal ini yang menjadikan proses dalam memberikan kekuatan hukum bagi pebisnis di usaha pariwisata melakukan hal yang tidak jujur seperti korupsi. Langkah ini bagi pemilik usaha diambil untuk mempercepat proses perijinan sehingga usaha yang dilakukannya dapat memiliki kepastian hukum. 

Biaya tidak murah diberikan untuk mempercepat proses perijinan sehingga beban yang ditanggung oleh pemilik usaha semakin besar. Indonesia menurut data Kementerian Pariwisata mengalami peningkatan pertumbuhan industri pariwisata nasional sebesar 4% di tahun 2018 dan investasi pariwisata sebesar USD 1.608,65 Juta.

4. Meningkatkan biaya pengeluaran wisatawan

Kehadiran wisatawan mancanegara di suatu bangsa memberikan manfaat berupa pendapatan ekonomi di sektor pariwisata. Pendapatan ini diperoleh dari pengeluaran wisatawan mancanegara selama berada di suatu bangsa. 

Jenis pengeluaran tersebut diantaranya adalah untuk membayar 3A (atraksi, aksesbilitas, dan amenitas). 3A memiliki turunan usaha di masing-masing sektor penyedia jasa pariwisata. 

Penyedia jasa atau pemilik usaha dalam memberikan penawaran harga diperoleh dari perhitungan pengeluaran dan modal yang dikeluarkan. 

Jika dalam modal telah dikeluarkan biaya dalam jumlah besar maka harga yang ditawarkan akan besar. Harga menjadi unsur persaingan dalam meberikan layanan usaha di sektor pariwisata. Wisatawan mancanegara akan memilih bangsa yang menawarkan kualitas produk wisata dan harga yang sesuai. 

Kesesuaian ini menjadi faktor pemikat yang tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi wisatawan mancanegara berkunjung. Sektor publik juga bisa memberikan pengaruh pada peningkatan jumlah pengeluaran wisatawan. 

Sektor tersebut adalah petugas yang berwenang memberikan ijin untuk wisatawan mancanegara melakukan aktivitas wisata di suatu bagsa. 

Bentuk akses yang diberikan adalah persetujuan visa wisatawan berkunjung. Visa on arrival diberikan kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia selama maksimal 30 hari bagi 90 negara. 

Negara tersebut diantaranya adalah Argentina, Belgia, Ceko, Denmark, Ekuador, Finlandia, Ghana, Hong Kong, Italia, Jepang, Kazakhstan, Laos, Malaysia, Norwegia,Oman, Portugal, Qatar, Rusia, Swiss, Thailand, Uni Emirat Arab, Vaietnam, dan masih banyak lagi.

5. Menurunnya jumlah penerimaan devisa di sektor pariwisata

Kontribusi korupsi bagi pariwisata menunjukkan rangkaian kerugian selanjutnya, kali ini adalah hilir dari kunjungan wisatawan mancanegara. Wisatawan mancanegara memberikan pemasukan devisi bagi suatu bangsa yang dikunjungi. 

Devisa adalah sejumlah valuta asing yang berguna untuk membiayai transkasi perdagangan internasional atau perdagangan antar bangsa. Devisa juga bisa diartikan sebagai kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang dimiliki oleh suatu bagsa. 

Devisa sendiri terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang diakui dan diterima oleh semua bangsa di dunia seperti US Dollar, Dollar Canada, Euro (Eropa), Poundsterling (Inggris), Franc (Prancis), Franc (Switzerland), Deutshe Mark (Germany), Yen (Jepang), emas, dan surat berharga yang berlaku dalam pembayaran internasional. 

Jika jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menurun maka otomatis penerimaan devisa akan menurun. Kegiatan pemberi devisa lainnya adalah kegiatan ekspor, perdagangan jasa, pinjaman luar negeri, hadiah dari luar negeri, warga negara yang bekerja di luar negeri. Indonesia mendapatkan devisa dari sektor pariwisata setiap tahunnya meningkat dibandingan sektor lainnya. 

Tahun 2015 pariwisata menempati urutan ke-4 setelah minyak gas dan bumi, minyak kelapa sawit dan batu bara, dengan nilai devisa 12.225,9 juta USD. Tahun 2016 pariwisata menempati urutan ke-2 setelah minyak kelapa swait dengan nilai devisa 13.458,5 juta USD. Tahun 2017 pariwisata menempati urutan ke-3 setelah minyak kelapa sawit dan batu bara dengan nilai devisa 15.235,5 juta USD.

Fakta dari pengembangan pariwisata di Indonesia yang telah disebutkan diatas, seperti meningkatnya citra Indonesia di dunia internasional, meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, meningkatnya jumlah industri dan investasi, kebebasan visa bagi 90 negara selama 30 hari, dan meningkatnya jumlah pendapatan devisa. 

Hal ini dapat menjadi kekuatan yang dimiliki Indonesia untuk melawan korupsi. Korupsi menjadi tantangan yang harus dilweati bahkan cenderung dihilangkan untuk memberikan dampak positif atau manfaaf bagi masyarakat di suatu bangsa. 

Banyak pandangan mengenai kerugian yang ditimbulkan korupsi di sektor pariwisata. Tapi Indonesia dengan bangga melawan hal tersebut dengan capaian-capaian yang telah diperoleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun