Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Polemik dan Mispersepsi Obat Setelan

23 Mei 2025   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2025   06:31 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Myriam Zilles via unsplash.com)

- Obat pegal linu: Piroxicam, Dexamethasone, Allopurinol, Vitamin B1

- Obat asam urat: Piroxicam, Natrium Diklofenak, Asam Mefenamat, Dexamethasone

- Obat sakit gigi: Kalium Diklofenak, Methampyrone, Dexamethasone, Ciprofloxacin

- Obat batuk pilek: Cefadroxil, Paracetamol, Chlorpheniramine Maleate

Peredaran obat setelan banyak ditemukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti warung atau toko-toko yang bukan merupakan sarana distribusi obat resmi, hingga platform e-commerce. Sarana distribusi/pelayanan farmasi resmi yang dimaksud misalnya toko obat, apotek, atau rumah sakit. Harga jual obat setelan juga terbilang murah yakni berkisar Rp. 10.000 - Rp. 25.000 dan dapat diperoleh tanpa harus disertai resep dokter.

Jika apotek merupakan sarana resmi, lalu bagaimana dengan kasus obat setelan yang ditemukan di apotek tadi? Penyalahgunaan obat setelan yang ditemukan pada apotek seperti pada kasus di atas, merujuk pada tindakan mengeluarkan obat-obat dari kemasan aslinya dan mengemasnya kembali (repacking) dalam sebuah plastik klip. 

Sejauh pemahaman penulis terhadap regulasi terkait produksi dan peredaran obat, hal yang dilakukan apotek ini dianggap ilegal karena beberapa alasan antara lain:

1. Sarana apotek tidak diperbolehkan melakukan aktivitas repacking. Proses repacking produk obat yang sampai membuka kemasan primer (kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk obat) hanya boleh dilakukan oleh fasilitas produksi yang menerapkan standar Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).

2. Apotek mengedarkan kembali obat yang telah dikemas kembali, bahkan mengkombinasikannya dengan obat lain tanpa penandaan yang jelas dan resmi. Padahal seharusnya suatu produk obat wajib memiliki NIE yang telah disetujui BPOM lebih dulu, sebelum diedarkan ke masyarakat.

Proses pengemasan ulang yang dilakukan pada obat setelan dapat menyebabkan penurunan mutu obat dan akan semakin berisiko terhadap kesehatan jika dicampur dengan obat-obat lain. Apalagi jika tidak disertai informasi yang jelas bagi penggunanya, sehingga tidak tepat indikasi, tidak tepat dosis dan lama penggunaannya.

Mispersepsi Obat Setelan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun