- Obat pegal linu: Piroxicam, Dexamethasone, Allopurinol, Vitamin B1
- Obat asam urat: Piroxicam, Natrium Diklofenak, Asam Mefenamat, Dexamethasone
- Obat sakit gigi: Kalium Diklofenak, Methampyrone, Dexamethasone, Ciprofloxacin
- Obat batuk pilek: Cefadroxil, Paracetamol, Chlorpheniramine Maleate
Peredaran obat setelan banyak ditemukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti warung atau toko-toko yang bukan merupakan sarana distribusi obat resmi, hingga platform e-commerce. Sarana distribusi/pelayanan farmasi resmi yang dimaksud misalnya toko obat, apotek, atau rumah sakit. Harga jual obat setelan juga terbilang murah yakni berkisar Rp. 10.000 - Rp. 25.000 dan dapat diperoleh tanpa harus disertai resep dokter.
Jika apotek merupakan sarana resmi, lalu bagaimana dengan kasus obat setelan yang ditemukan di apotek tadi? Penyalahgunaan obat setelan yang ditemukan pada apotek seperti pada kasus di atas, merujuk pada tindakan mengeluarkan obat-obat dari kemasan aslinya dan mengemasnya kembali (repacking) dalam sebuah plastik klip.Â
Sejauh pemahaman penulis terhadap regulasi terkait produksi dan peredaran obat, hal yang dilakukan apotek ini dianggap ilegal karena beberapa alasan antara lain:
1. Sarana apotek tidak diperbolehkan melakukan aktivitas repacking. Proses repacking produk obat yang sampai membuka kemasan primer (kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk obat) hanya boleh dilakukan oleh fasilitas produksi yang menerapkan standar Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).
2. Apotek mengedarkan kembali obat yang telah dikemas kembali, bahkan mengkombinasikannya dengan obat lain tanpa penandaan yang jelas dan resmi. Padahal seharusnya suatu produk obat wajib memiliki NIE yang telah disetujui BPOM lebih dulu, sebelum diedarkan ke masyarakat.
Proses pengemasan ulang yang dilakukan pada obat setelan dapat menyebabkan penurunan mutu obat dan akan semakin berisiko terhadap kesehatan jika dicampur dengan obat-obat lain. Apalagi jika tidak disertai informasi yang jelas bagi penggunanya, sehingga tidak tepat indikasi, tidak tepat dosis dan lama penggunaannya.
Mispersepsi Obat Setelan