Mohon tunggu...
IrfanPras
IrfanPras Mohon Tunggu... Freelancer - Narablog

Dilarang memuat ulang artikel untuk komersial. Memuat ulang artikel untuk kebutuhan Fair Use diperbolehkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terancamnya Budaya Jagongan dan Cangkrukan Bila Pengguna Kata "Anjay" Terancam Dipidana

6 September 2020   16:56 Diperbarui: 6 September 2020   16:45 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Nasional Perlindungan Anak atau biasa disingkat Komnas PA meminta masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata “anjay”. Lebih lanjut, berdasarkan pres rilisnya, ungkapan “anjay” berpotensi mengandung unsur perundungan dan pengguna yang menggunakan kata tersebut dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Sontak, pres rilis Komnas PA yang terbit 29 Agustus lalu itu menjadi viral di masyarakat. Ada yang menertawainya, ada juga yang mendukung, dan ada juga yang mengecam balik Komnas PA.

Ironisnya, banyak netizen salah alamat. Netizen yang kesal justru melayangkan kecamannya kepada akun media sosial KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Padahal KPAI tidak tau apa-apa, padahal yang memidanakan ungkapan “anjay” bukan KPAI, tapi KPA. Duh, netizen!

Hehe, lucu. Begitulah menurut saya persoalan Komnas PA dan “anjay”. Lucu, lha wong sampai sekarang (6/9) kata “anjay” masih diperbincangkan. Kompasiana saja sampai menjadikannya topik pilihan.

Kepada Komnas PA dan saudara Lutfi Agizal yang mempermasalahkan ungkapan “anjay”, sadar gak sih kalau “anjay” sekarang justru menjadi lebih populer ketimbang sebelumnya?

Banyak yang meluruskan bahwa kata “anjay” bukan umpatan, bahkan sampai membuat pohon katanya seperti Kompasianer kita tercinta, Khrisna Pabhicara. Ada juga yang membahas bila ada 4 kata selain “anjay” yang sebetulnya lebih penting untuk dilarang, seperti kata Komapsianer Sri Wangadi.

Nah, inilah bagian yang menarik. Ada efek domino dari pres rilis Komnas PA soal pidana “anjay”. Mati satu tumbuh seribu. “Anjay” menjadi viral, yang tadinya tidak tahu jadi tahu, yang tadinya kosakata pergaulannya kurang jadi bertambah.

Viralnya “anjay” membuat netizen ramai-ramai menuliskan contoh kata lain yang maknanya sepadan dengan “anjay”. Di Twitter misalnya, banyak pengguna twitter yang mencontohkan kata yang maksudnya sepadan dengan “anjay” yang merupakan eufemisme dari umpatan “anjing”. Misalnya, kata “bajindul” yang merupakan eufemisme dari pisuhanbajingan”.

Kata “bajingan” sendiri awalnya baik-baik saja tidak berkonotasi umpatan atau kalau di Jawa disebut pisuhan. Namun, seiring perkembangan zaman, “bajingan” berubah menjadi kata pisuhan dan bertransformasi lagi menjadi kata gaul, sama dengan kata “anjing” dan “anjay”.

Nah, selain “bajindul”, “bajingan” punya turunan lain semisal, “bajingseng”, “bajigur”, “bajindal”, dll. bervariasi tergantung wilayah. “Bajindul” ini sepemahaman saya justru turunan yang paling halus.

Baik “anjay”, “bajindul”, “bajingseng”, “bajigur”, dan “bajindal” adalah eufemisme dari kata atau ungkapan yang maknanya kasar. Kata-kata ini muncul sebab penggunaannya sudah banyak dipakai sebagai kata gaul atau ungkapan keakraban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun