Terancamnya Budaya Jagongan dan Cangkrukan Bila Pengguna Kata "Anjay" Terancam Dipidana
6 September 2020 16:56Diperbarui: 6 September 2020 16:4549115
Komisi Nasional Perlindungan Anak atau biasa disingkat Komnas PA meminta masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata “anjay”. Lebih lanjut, berdasarkan pres rilisnya, ungkapan “anjay” berpotensi mengandung unsur perundungan dan pengguna yang menggunakan kata tersebut dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.