kebijakan fiskal dalam persepektif ekonomi islam
Pengertian Kebijakan Fiskal. Kebijakan fiskal di dalam ekonomi islam, yaitu sebuah kebijakan pemerintah yang di dalamnya terdapat proses pengembangan masyarakat yang selalu di dasarkan kepada hukum distribusi kekayaan berimbang, dengan selalu menerapkan nilai -- nilai material dan spiritual pada posisi yang sama. Kebijakan islam yang di keluarkan ini merupakan
Prinsip -- Prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam. Prinsip kebijakan fiskal yang ada di dalam Ekonomi Islam ada beberapa hal yang di kemukakan oleh beberapa ulama atau para ahli diantaranya yang dikemukakan oleh Khurshid Ahmad yang membagi prinsip ekonomi islam ada 4 yaitu Prinsip Tauhid, Prinsip Rub-Biyyah, Prinsip Khilafah dan Prinsip Tazkiyah. Akan tetapi prinsip dasar ekonomi islam yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan fiscal
Prinsip -- Prinsip dalam Penerimaan Publik atau Pendapatan.
 * Sistem pungutan wajib ( dharibah ), pada prinsip ini pihak yang berwenang harus menjamin. Bahwasannya golongan kaya atau yang memiliki kelebihan yang dapat memikul beban utama dharibah.
* Berbagai pungutan dharibah tidak berdasarkan kepada input tetapi berdasarkan tabungan yang ada.
 * Tidak memaksakan kehendak pemerintah untuk mengeluarkan pajak termasuk juga kepada orang kaya. Seperti pada Rasullah SAW.
 * Menyetarakan posisi kaum Muslimin dan Non-Muslimin.
 * Penentuan penerimaan publik tergantung pada sektor tertentu.
Prinsip -- Prinsip dalam Pembelanjaan atau Pengeluaran.
 * Alokasi zakat merupakan kewenangan Allah, bukan dari pihak amil atau pemerintah.