Mohon tunggu...
Ir Fani
Ir Fani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa upr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal Menurut Ekonomi Islam

28 November 2022   15:57 Diperbarui: 28 November 2022   15:58 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  kebijakan fiskal dalam persepektif ekonomi islam

Pengertian Kebijakan Fiskal. Kebijakan fiskal di dalam ekonomi islam, yaitu sebuah kebijakan pemerintah yang di dalamnya terdapat proses pengembangan masyarakat yang selalu di dasarkan kepada hukum distribusi kekayaan berimbang, dengan selalu menerapkan nilai -- nilai material dan spiritual pada posisi yang sama. Kebijakan islam yang di keluarkan ini merupakan

Prinsip -- Prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam. Prinsip kebijakan fiskal yang ada di dalam Ekonomi Islam ada beberapa hal yang di kemukakan oleh beberapa ulama atau para ahli diantaranya yang dikemukakan oleh Khurshid Ahmad yang membagi prinsip ekonomi islam ada 4 yaitu Prinsip Tauhid, Prinsip Rub-Biyyah, Prinsip Khilafah dan Prinsip Tazkiyah. Akan tetapi prinsip dasar ekonomi islam yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan fiscal

Prinsip -- Prinsip dalam Penerimaan Publik atau Pendapatan.

 * Sistem pungutan wajib ( dharibah ), pada prinsip ini pihak yang berwenang harus menjamin. Bahwasannya golongan kaya atau yang memiliki kelebihan yang dapat memikul beban utama dharibah.

* Berbagai pungutan dharibah tidak berdasarkan kepada input tetapi berdasarkan tabungan yang ada.

 * Tidak memaksakan kehendak pemerintah untuk mengeluarkan pajak termasuk juga kepada orang kaya. Seperti pada Rasullah SAW.

 * Menyetarakan posisi kaum Muslimin dan Non-Muslimin.

 * Penentuan penerimaan publik tergantung pada sektor tertentu.

Prinsip -- Prinsip dalam Pembelanjaan atau Pengeluaran.

 * Alokasi zakat merupakan kewenangan Allah, bukan dari pihak amil atau pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun