Tersurat maupun tersirat, apabila kita berpikir secara jernih, makna sila ke 4 dari Panca sila, sejak awal sudah ditetapkan bahwa kedaulatan rakyat diwakilkan kepada Majelis/ Dewan sebagai pengejawantahan rakyat hasil pemilihan, lalu apa yang salah dari RUU Pilkada yang sekarang sudah di sahkan menjadi UU Pilkada.
Bukan tidak mungkin, mengingat luasnya wilayah cakupan NKRI serta keaneka ragaman budaya di Indonesia  serta untuk menghargai dan melestarikan budaya lokal, pemahaman sila ke 4 dari Pancasila, yang pada awalnya berbunyi  :Kedaulatan Rakyat, akhirnya diganti menjadi : Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Apa yang terjadi di Indonesia pada  masa Reformasi adalah euphoria yang berlebihan, dengan berlindung dibalik atas nama rakyat dan demokrasi maka dilakukan reformasi dalam segala hal , termasuk  di bidang hukum, tak kurangUUD 45 pun sudah dilakukan amandemen beberapa kali.Perubahan yang sangat mendasar adalah dirobahnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya, oleh MPR , dengan amandemen tersebut hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden (.Ps 3 ayat 2)., sedangkan Pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN secara LANGSUNG oleh RAKYAT , yang pada gilirannya pemilihan Gubernur, Bupati/WaliKota pun akhirnya dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan segala hiruk pikuk dan ekses yang terjadi makin menghebohkan termasuk kecurangan penghitungan suara, pemilih dobel maupun politik uang. Kecurangan tersebut sangat rawan konflik, baik vertikal maupun konflik horisontal. Konflik tersebut contohnya bisa dirasakan pada Pemilu 2014 yang lalu, dan satu lagi……Pesta Demokrasi menghabiskan biaya tinggi , diperkirakan biaya Pemilu menghabiskan sekitar setengah APBN, belum lagi biaya yang dikeluarkan Partai Politik ataupun calon nya, baik calon legislatif maupun eksekutif nya.
Perjuangan KMP dalam usaha membuat Indonesia yang lebih baik dan meluruskan kembali tujuan Pendiri Republik ini  serta reformasi yang sudah banyak yang melenceng, tidak ada matinya.
Prediksi berikutnya adalah akan melakukan kembali Amandemen UUD 45 yang dirasa sudah kebablasan, termasuk beberapa tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hilang, antara lain menetapkan Garis Besar Haluan Negara.
Purwokerto, 26 September 2014
Ipiet_Priyono.