Mohon tunggu...
Ipan Padilah Pratama
Ipan Padilah Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sangat tertarik dengan bidang keilmuan politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Essay Undang-Undang dan Penerapannya di Indonesia

25 Mei 2022   13:13 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:07 2697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UNDANG UNDANG DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

Ipan Padilah Pratama
Universitas Primagraha
Ipanp835@gmail.com

Undang-undang merupakan bentuk- bentuk peraturan yang di dalamnya memuat perintah dan larangan yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. Undang-undang sendiri dibentuk dan dibuat oleh badan legislatif dalam hal ini adalah DPR Berdasarkan  UUD 1945 pasal 20 ayat 1. Dan di sahkan oleh presiden.

Di Indonesia Undang-undang memiliki kedudukan yang tinggi di mata hukum, di mana kepulauan-keputusan yang tertulis di dalam undang-undang tidak dapat di gangu gugat, dengan ini maka undang-undang harus di patuhi dan ditaati  oleh setiap warga negara Indonesia, maupun warga negara asing yang berada di Indonesia.

Adapun hirarki perundang-undangan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yang pertama yaitu dalam Tap/MPRs/XX/1966. Hirarki peraturan perundang-undangan secara berurutan yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/ Peraturan Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan pelaksan lainnya.

Selanjutnya di gantikan kedalam TAP III/ MPR/2000, hirarki Peraturan perundang-undangan secara berurutan yaitu UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Kemudian di gantikan lagi oleh UU No 10 tahun 2004, hirarki peraturan perundang-undangan secara berurutan yaitu UUD 1945, Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Dan yang terakhir adalah Hirarki peraturan perundang-undangan di dalam UU No. 12 Tahun 2011 yaitu pada pasal 7 ayat 1, hirarki peraturan perundang-undangan secara berurutan yaitu UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/kota.p

Berdasarkan sejarah, undang-undang sudah berlaku di Indonesia sejak masa kolonialisme tepatnya pada masa dimana pemerintahan Belanda menguasai dan menjajah bangsa Indonesia. 

Pada saat itu undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Belanda pada saat itu, meskipun undang-undang yang di bawa oleh pemerintah Belanda berlaku di Indonesia namun undang-undang tersebut hanya berlaku bagi orang Eropa saja sedangkan warga pribumi tetap menggunakan hukum adat atau peraturan-peraturan yang di berlakukan oleh warga pribumi sebelumnya, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang di bawa oleh pemerintah Belanda.

Undang-undang yang di berlakukan oleh Pemerintah Belanda pada saat itu di antaranya, Wetboek  Van Straf  Recht (WvS)/ Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Burgelijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Wetboek Van koophandel (WvK)/ Kitab Undang-undang Hukum Dagang, sedangkan hukum acara yang berlaku pada masa pemerintahan Belanda di bedakan antara penduduk pribumi dan penduduk Eropa, dalam hal ini penduduk pribumi di berlakukan hukum acara dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang di sebut, Inlands Reglement (IR), dan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana yang di sebut, Herziene Inlands Reglement (HIR). Sedangkan bagi penduduk Eropa di berlakukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang di sebut, Burgerlijke Recht Vondering, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang di sebut, Reglement op de straf vor dering.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun