Mohon tunggu...
Ipan Padilah Pratama
Ipan Padilah Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sangat tertarik dengan bidang keilmuan politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Essay Undang-Undang dan Penerapannya di Indonesia

25 Mei 2022   13:13 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:07 2697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia Undang-undang menjadi sumber hukum utama dalam memutuskan suatu perkara, karena pada hakikatnya undang-undang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa bagi setiap pelanggarnya, bahkan menurut saya sendiri undang-undang merupakan perwujudan hukum itu sendiri.

Namun pada kenyataannya, meskipun undang-undang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa, rasa-rasanya itu semua hanya berlaku pada rakyat kecil saja sedangkan bagi orang-orang kelas menengah ke atas undang-undang itu bukan lah sesuatu yang mengikat, katakanlah para penjabat, bagi mereka hukum itu bagaikan barang dagangan yang bisa di beli sesuka hati. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di negeri ini. Bisa kita lihat sendiri ada banyak sekali kasus-kasus di mana peraturan perundang-undangan itu di pejual-belikan oleh kalangan pejabat negeri ini.

Bisa kita bandingkan sendiri antara kasus seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan harus mengalami hukuman penjara selama 2 setengah tahun sedangkan para elit politik yang melakukan korupsi dan membuat negara merugikan negara serta rakyat negeri ini tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dapat kita lihat kasus korupsi mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang hanya di jatuhi kukuman 4 tahun penjara dengan denda hanya sebesar 200 juta rupiah. Yang melakukan suap kepada mantan ketua mahkamah konstitusi (MK) yakni Akil Mochtar sebesar 1 miliar rupiah, hukum tersebut tentu saja sangat ringan jika di bandingkan kerugian yang di alami negara dan rakyat bangsa iini.

Bisa kita lihat sendiri dari Kedua kasus tersebut dapat di simpulkan bahwa penerapan hukum dan undang-undang di Indonesia masih belum bisa dikatakan adil, dan tidak sesuai dengan sifat dari undang-undang itu sendiri, dimana pada hakikatnya bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap pelanggarnya dan tidak berlaku surut serta tidak mengenal status sosial. Bisa kita katakan bahwa hukum dan undang-undang di Indonesia hanya runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

DAFTAR PUSTAKA
Herman, 2012 "Pengantar Hukum Indonesia" , Badan Penerbit Universitas Negeri Makasar.
"OPINI : Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah, Adilkah ? -- Pulau Sumbawa News" https://pulausumbawanews.net/2019/12/27/opini-hukum-tumpul-ke-atas-runcing-ke-bawah-adilkah/
https://primagraha.sharepoint.com/:b:/s/PENGANTARHUKUMINDONESIAPPKnRA-1/EVKL1gJDEeZElq9sc60trDIBRBjEraiuJJsjw-Rty6EnGw

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun