Mohon tunggu...
Inung Kurnia
Inung Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Gemar berbagi kebaikan melalui tulisan

Ibu dari Key dan Rindang

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Angka Perokok Anak Makin Melenggang, Haruskah Revisi PP (Kembali) Diperdebatkan?

10 Agustus 2022   20:03 Diperbarui: 11 Agustus 2022   10:15 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media sosial (ist/kompas.com)

Tetapi fakta di lapangan, upaya-upaya tersebut belum mampu menurunkan prevalensi perokok anak. Karena itu, baik Kemen PPPA maupun Kemenkominfo menilai perlunya pelarangan total iklan rokok di internet melalui produk hukum.

"Kalau ada dasar hukumnya, kami pasti akan melarang total. Kami masih belum bisa melakukannya sekarang," lanjut Anthonius Malau.

Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak (tangkapanlayar)
Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak (tangkapanlayar)

Jalan Panjang Revisi PP 109/2012

Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Kemenkes RI, dr Benget Saragih, M. Epid, menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP no 109/2012 yang di dalamnya mengatur soal larangan iklan rokok. 

Tetapi dalam PP tersebut, larangan iklan rokok baru sebatas berlaku untuk iklan di media televisi dan radio, serta media luar ruangan. , dan sangat berharap Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang rokok elektronik.

Karena itu, menurut Benget, untuk mencapai target penurunan perokok usia anak dan remaja seperti yang termaktub dalam RPJMN 2020-202, maka revisi PP 109/2012 sudah sangat mendesak.

Ada 5 substansi dasar yang perlu diatur dalam revisi PP 109/2012 yakni, pengaturan rokok elektronik, pelarangan iklan rokok, larangan penjualan batangan, perbesaran peringatan Kesehatan bergambar (PHW) dan pengawasan yang ketat.

"Kami sangat berharap revisi PP 109/2012 segera disahkan untuk  menurunkan prevalensi perokok anak. Jadi kami sangat berharap kepada Bapak Presiden  agar tidak usah lama-lama mengesahkan revisi PP 109/2012. 

Bila revisi PP 109/2012 sudah dilakukan akan semakin kuat upaya untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Kita seharusnya bergerak dalam satu garis bernama tujuan bersama untuk melindungi anak-anak," tegasnya.

Harapan senada juga disampaikan drg. Agus Suprapto, M.Kes, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun