Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu penting yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam upaya mengelola sampah, pemerintah seringkali menghadapi dilema antara menerapkan metode konvensional seperti open dumping atau menggunakan pendekatan yang lebih kreatif. Artikel ini akan membahas mengapa pemerintah seringkali memilih untuk menerapkan kelola sampah secara open dumping dibandingkan dengan cara yang lebih kreatif.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa pemerintah seringkali terbatas oleh berbagai faktor dalam mengelola sampah. Salah satu faktor utama adalah keterbatasan sumber daya, baik dari segi finansial maupun infrastruktur. Metode kreatif dalam pengelolaan sampah seringkali membutuhkan investasi yang besar dan waktu yang cukup lama untuk implementasinya. Di sisi lain, open dumping seringkali dianggap sebagai solusi yang lebih cepat dan murah dalam menangani sampah.
Selain itu, faktor kebijakan dan regulasi juga memengaruhi pilihan pemerintah dalam mengelola sampah. Terkadang, regulasi yang belum memadai atau lemah membuat pemerintah sulit untuk mendorong implementasi metode kreatif dalam pengelolaan sampah. Sehingga, open dumping seringkali menjadi pilihan yang lebih realistis dalam kondisi tersebut.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengelolaan sampah secara open dumping memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah yang dibuang secara sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta meningkatkan risiko penularan penyakit. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam mencari solusi yang lebih berkelanjutan dalam mengelola sampah.
Dalam konteks ini, metode kreatif dalam pengelolaan sampah dapat menjadi pilihan yang lebih baik dalam jangka panjang. Pendekatan seperti daur ulang, pengomposan, atau pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga dapat membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, pemerintah juga dapat memperkuat kerjasama dengan pihak swasta, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah untuk mengembangkan solusi yang inovatif dalam pengelolaan sampah.
Referensi:
1. Pramesti, G. (2020). "Pengelolaan Sampah di Indonesia: Tantangan dan Peluang." Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 12(2), 135-148.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). "Panduan Pengelolaan Sampah Terpadu." Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI