Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Misteri Pentingnya Stempel dan Surat Tugas RT/RW

16 Oktober 2021   02:40 Diperbarui: 18 Oktober 2021   11:37 4201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Gambar oleh Brett Hondow dari Pixabay

Nah, dari definisi di atas sangat jelas bahwa RT/RW secara hukum memang legal dan memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tugas mereka. Bahkan tidak bisa diperdebatkan bahwa mereka semestinya memiliki surat tugas, ya bukti penetapan dari Kepala Desa atau Lurah atas tugas mereka.

Catatan untuk Kades

Pertanyaannya, apakah semua kepala desa (Kades) memerhatikan hal itu atau tahu tentang  wewenang Kades menetapkan RT/RW dengan surat tugas resmi? Tidak bermaksud untuk mengkritik sebagian besar Kades yang mungkin tidak memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tetapi terasa bahwa sebagian besar RT/RW di NTT bekerja begitu saja tanpa punya surat penetapan.

Bahkan bisa saja mereka bekerja tanpa ada batas waktu masa jabatan. Atau bekerja sampai RT/RW sendiri bosan dan tarik diri, maka akan diadakan musyawarah baru untuk memilih orang yang baru.

Jika wewenang penetapan itu oleh Kades atau Lurah, maka sangat masuk akal RT/RW bisa punya stempel sendiri, seperti yang diminta oleh Tim Satgas di Jakarta pada bulan Agustus lalu. Wajar bukan?

Apakah RT/RW dapat gaji dari Kades atau dari pemerintah?

Misteri tugas RT/RW secara resmi ditegaskan sebagai "dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan"  mungkin oleh karena alasan itu, mereka tidak punya kepastian gaji. Siapa saja bisa koreksi kalau saya salah dalam hal ini.

Sempat terdengar bahwa Kades memberi "uang rokok" kepada RT/RW, namun itu tidak secara teratur, apakah layak disebut gaji? Rasanya nasib RT/RW belum terlalu diperhatikan. Tugas mereka bisa saja jelas, namun upah mereka tidak jelas.

Kasian dong Pak RT/RW. Apalagi pada masa Covid ini mereka selalu saja jaga malam bersama masyarakat lainnya. Mungkin perlu dan penting bahwa kejelasan tugas RT/RW harus ditunjang dengan upah yang diatur secara jelas dalam Peraturan Desa (Perdes). Mungkinkah itu dilakukan? Apakah ada seragam khusus untuk RT/RW? Adakah bagian khusus (Abteilung) di kantor desa untuk RT/RW? Ataukah segala urusan yang berkaitan dengan tugas pelayanan RT/RW bisa begitu saja diurus di rumah mereka masing-masing?

Tulisan ini lebih karena keprihatinan nasib RT/RW. Seakan-akan ada logika seperti ini: "Semakin jauh suatu daerah dari pusat ibu kota, maka semakin tidak jelas nasib RT/RW nya." Sampai kapan kejelasan tugas dan wewenang, bahkan upah mereka diperhitungkan? 

Semua hal yang dipertanyakan di atas karena berangkat dari kenyataan bahwa hampir di seluruh wilayah NTT tidak terlihat jelas terkait hal-hal itu. Di manakah dasar yang membuat perbedaan dengan RT/RW di daerah-daerah lainnya?

Tulisan ini bisa saja menjadi bacaan ringan untuk orang desa, namun jangan lupa berapa jumlah RT/RW di seluruh negeri ini yang sungguh bekerja dengan loyal tanpa tuntut upah? Adil kah itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun