Mohon tunggu...
Nystans
Nystans Mohon Tunggu... Konsultan - Pokoknya nulis :)

Ada tulisan serius ada yang yang tidak serius. Santai saja.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ilmu yang Wajib Dipelajari dalam Islam

29 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 29 Juni 2022   16:28 8230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak diragukan lagi, kedudukan ilmu dalam islam sangat agung. Hal ini terlihat dari banyaknya ayat suci Al-Quran dan redaksi hadis yang menganjurkan pemeluknya untuk mencari ilmu. Diantaranya hadis yang diriwayatkan Imam Muslim: 

"Menuntut ilmu itu wajib atas umat islam".

Namun sekian banyak ilmu yang ada di dunia ini, ternyata ada ilmu yang wajib dan tidak wajib dipelajari.   Imam Al-Ghazali (505 H) berpendapat bahwa wajib atau tidaknya mengkaji sebuah ilmu harus ditinjau dari segi kedudukannya. Menurut Imam Al-Ghazali, ilmu dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:  

1. Ilmu Syariat Ilmu Syariat adalah ilmu-ilmu yang dipelajari berdasarkan ketentuan syariat, seperti Ilmu Tauhid, Ilmu Fikih dan Ilmu Tasawuf. Hukum menuntut ilmu tersebut adalah fardu'ain (wajib individu).

2. Ilmu Ghairu Syariat Ilmu Ghairu Syariat adalah ilmu-ilmu yang dalam mempelajarinya tidak berpijak pada ketentuan Nabi. Ilmu Ghairu Syariat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:  

-Mamduh (Terpuji) Ilmu yang sifatnya terpuji adalah ilmu-ilmu yang tujuannya untuk menyejahterakan manusia, seperti Ilmu Kedokteran dan Ilmu Hitung. Ilmu yang bersifat Mamduh ini kemudian dibagi lagi menjadi dua yaitu yang bersifat Fardu Khifayah dan Fadhilah.

Ilmu Mamduh yang bersifat Fardu Kifayah adalah ilmu yang fungsinya menyejahterakan kehidupan manusia. Seperti ilmu kesehatan, yang fungsinya menstabilisasikan kesehatan badan dan ilmu hitung yang fungsinya untuk jual-beli dan menghitung harta warisan. Jika tidak ada seorangpun manusia yang mempelajari ilmu tersebut, maka semuanya berdosa. 

Jadi jangan heran jika saya (Imam Al-Ghazali) berpendapat bahwa ilmu kesehatan, ilmu hitung, ilmu pertanian, ilmu politik, ilmu perindustrian, dan ilmu kesenian, hukum mempelajarinya adalah Fardu Kifayah. Karena jika tidak ada seorangpun manusia yang mempelajari ilmu-ilmu tersebut, maka sudah dapat dipastikan kehidupan manusia akan binasa." 

Sementara ilmu yang sifatnya Fadhilah, adalah ilmu-ilmu yang perlu ditekuni oleh manusia. Fungsi ilmu tersebut adalah untuk menolong orang lain, seperti mendalami ilmu kesehatan dan mendalami ilmu hitung.  

-Mazmum (Tercela) Ilmu Ghair Syariat yang sifatnya Mazmum atau tercela untuk digali adalah ilmu-ilmu yang kegunaannya merusak atau mengganggu kehidupan orang lain, seperti ilmu sihir, ilmu mantra dan ilmu sulap-menyulap.  

-Mubah Ilmu Ghairu Syariat yang sifatnya Mubah (boleh dipelajari, boleh tidak) untuk dikaji adalah ilmu-ilmu yang tidak mengakibatkan lemah atau kuatnya sebuah kehidupan dengan tidak mempelajarinya, seperti ilmu sejarah dan ilmu syair arab.

Jadi dapat disimpulkan bahwa setelah mempelajari ilmu yang wajib ain, maka kita akan terlepas dari kewajiban perorangan. Setelah itu baru kita boleh mempelajari ilmu yang diwajibkan kepada manusia secara umum seperti ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu bahasa arab, ilmu ekonomi dan lain-lain sebagainya. Wallahua'lam bish-shawabi.  

-disadur dari buku "Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah" oleh Abdul Hamid M. Djamil, Lc. Buku ini rekomen banget buat kita semua yang sedang menuntut ilmu. Nanti aku lanjutin lagi bagian-bagian menarik dari buku ini . See you!  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun