Mohon tunggu...
LAPAS CILACAP
LAPAS CILACAP Mohon Tunggu... Humas

Akun Resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap - Kantor Wilayah Jawa Tengah - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Cilacap Fasilitasi Penyuluhan Hukum bagi Tahanan dan WBP

20 September 2025   13:56 Diperbarui: 20 September 2025   13:56 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.humaslapascilacap

CILACAP -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap beri Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Onne Mitra Sejati Cilacap, Sabtu (20/09).

Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dihadiri perwakilan Tahanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga binaan mengenai kesadaran hukum dan aspek mengenai Lembaga Bantuan Hukum agar mengurangi indikasi terulangnya pelanggaran hukum kembali. 

Ketua LBH Onne Mitra Sejati, Endro Cahyono mengungkapkan kehadiran mereka untuk membantu masyarakat, khususnya Tahanan di Lapas Cilacap yang sangat memerlukan bantuan hukum, tetapi terbatas informasi, biaya, dan akses terhadap hukum. Mereka menjelaskan layanan bantuan hukum yang bisa diakses oleh Tahanan dan Warga Binaan, termasuk pendampingan hukum secara gratis.

"Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Kami siap membantu Tahanan dan Warga Binaan yang membutuhkan," tegas Endro.

Ludi Oktadhika, Kepala Subsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Cilacap dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyuluhan yang dilaksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus diberikan secara optimal dan berkelanjutan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Cilacap.

"Kami akan selalu berusaha untuk menjamin setiap hak-hak warga binaan dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dijalani. Bahkan mengedukasi untuk lebih bersikap bijak dengan hidup lebih baik tidak melanggar hukum," terang Ludi.

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tantang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan Lapas Cilacap diharapkan menjadi momentum yang bernilai dalam pembinaan hukum di Lapas, serta dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah pengulangan tindak pelanggaran hukum kembali atau residivisme. *** (MJ)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun