Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Parpol Panik, Syarat Jalur Independen Dipersulit, Jalur “Golput” Jadi Pilihan

21 April 2016   09:07 Diperbarui: 21 April 2016   13:28 5280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh menaikkan syarat dukungan untuk pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan. Upaya mempersulit calon perseorangan ini makin terlihat karena pada saat yang sama syarat bagi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diusung partai politik akan diturunkan (Parpol Mengancam Demokrasi. Syarat Dukungan bagi Calon Perseorangan Akan Dinaikkan, Harian “KOMPAS”, 21/4-2016).

Sikap DPR itu merupakan langkah mundur dalam kehidupan berdemokrasi karena menghadang langkah perseorangan yang tidak mencalonan diri dengan dukungan partai politik (parpol) yang dikenal sebagai jalur perseorangan atau jalur independen. Bahkan, kondisi itu merupakan ancaman besar bagi demokrasi karena tidak memberikan pilihan yang rasional.

Agaknya, sinyalemen Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Syamsuddin Harris, ini pas menggambarkan suasana di “Senayan” sana: parpol panik karena fenomena Ahok yang berani memilih jalur perseorangan dengan meninggalkan parpol pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta (Pengamat LIPI: Fenomena Ahok Bikin Parpol Panik, detikNews, 21/4-2016).

Fenomena Ahok ini dikhawatirkan akan membawa efek domino. Dan, ini terbukti yaitu penyaringan calon walikota melalui jalur independen di Kota Yogyakarta yang dijalankan oleh JOINT (Jalur Independen, Kota Jogja Susul Ahok).

Ketika “Teman Ahok” mengumpulkan KTP untuk dukung Ahok melalui jalur independen dan JOINT menyeleksi calon melalui kegiatan yang realistis, bagi Syamsuddin “ .... pembukaan pendaftaran calon gubernur yang dilakukan partai politik sebagai sebuah kebingungan dan kepanikan untuk melawan Ahok.”

Untuk mengusung calon gubernur, bupati atau walikota parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD setempat atau minimum 25 persen suara sah pemilu DPRD. Tapi, dalam RUU Pilkada angka-angka ini malah diturunkan yaitu diusung oleh parpol atau gabungan parpo dengan minimal memiliki 15 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah pemilu DPRD.

Celakanya, syarat dukungan jalur perseorangan atau independen dinaikkan minimal 11,5 – 15 persen dari jumlah penduduk.

Tentu saja usulan DPR itu melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 September 2015 yang memutuskan syarat dukungan jalur perseorangan bukan berdasarkan jumlah penduduk, tapi berdasarkan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu sebelumnya.

Dengan putusan MK itu, maka syarat dukungan untuk Ahok maju melalui jalur independen sekarang hanya sekitar 525.000 KTP (kompas.com, 30/9-2015). Angka ini tidaklah sulit apalagi bagi “Teman Ahok” yang bekerja dengan dorongan nurani dan dukungan masyarakat Jakarta yang sudah menikmati keberhasilan Ahok menyebarkan ‘kue’ pembangunan dengan menepis ‘bagian gelap’ untuk berbagai kalangan di jajaran pemerintahan provinsi.

Memang, parpol menganggap dengan syarat yang berat itu orang-orang yang ingin maju dalam pilkaa gubernur, bupati atau walikota akan otomatis memakai parpol sebagai ‘perahu’. Tapi, tunggu dulu. Fakta menunjukkan dari satu pilkada ke pilkada lain jumlah kontestan yang diusung parpol justru berkurang. Pilkada tahun 2010 diikuti oleh 1.083 pasangan calon bertarung pada 244 pilkada. Tahun 2015 pilkada diikuti oleh 827 pasangan pada 269 pilkada (KOMPAS, 21/4-2016).

Calon perseorangan juga tidak bertambah, tapi tetap menjadi opsi atau pilihan bagi orang-orang yang ingin maju pada pilkada. Pada pilkada serentak tahun 2015, misalna, dari 827 pasangan hanya 137 pasangan yang maju dari jalur independen atau 16,57 persen (KOMPAS, 21/4-2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun