Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini Saatnya KAI Commuter Pisahkan Pintu Naik Turun untuk Laki-laki dan Perempuan di Gerbong KRL

27 Februari 2025   16:57 Diperbarui: 27 Februari 2025   16:57 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: psihologonline.pro)

Baca juga: Menyentuh dan Menggenggam Tangan Lawan Jenis di Keramaian untuk Kepuasan Seksual (Kompasiana, 12 Maret 2024)

Pelaku frotteurisme (frotteur) memperoleh gairah seksual dengan fantasinya ketika menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke bokong lawan jenis, atau menyentuh, meraba-raba atau meremas alat genital lawan jenis yang sama sekali tidak dikenal atau yang tidak memberikan persetujuan.

Cara-cara yang dilakukan oleh toucherisme (menyentuh bagian yang erotis pada tubuh) dan froutter merupakan agresi secara seksual, terutama terhadap perempuan.

Ada pula hyphephilia yang merupakan subtipe toucherisme untuk mencapai kenikmatan seksual dengan menyentuh atau menggosok kulit, rambut, kain, kulit, atau bulu seseorang.

Ilustrasi (Sumber: reddit.com)
Ilustrasi (Sumber: reddit.com)

Ada juga forcible touching (menyentuh secara paksa). Di New York, AS, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 1-4 tahun. Selain itu ada pula groping yaitu suatu bentuk kekerasan seksual yang melibatkan sentuhan tidak pantas yang disengaja tanpa persetujuan orang tersebut. Martubasi oleh laki-laki dan perempuan di tempat umum.

Secara psikologis disebut frotteurisme sebagai gangguan kesehatan mental jika hal tersebut berlanjut dengan berulang-ulang. Bisa juga hal itu dilakukan untuk mendorong gaira seksual dengan fantasi karena ada disfungsi seksual. Kalangan ahli memperkirakan pelaku froutterisme mencapai 30 persen dari populasi laki-laki.

Tindakan frotteur dan toucherisme adalah tindak pidana (kriminalitas) karena dilakukan tanpa consensus atau persetujuan.

Di Indonesia sudah sering terjadi begal payudara dan bokong, tapi tidak ada pasal yang khusus untuk menjerat frotteur. Pasal yang dipakai adalah kekerasan seksual secara fisik di UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama empat tahun atau pidana denda Rp 50 juta.

Ini tidak akan bikin jera pelaku, sementara korban mengalami trauma sepanjang hayatnya (en.wikipedia.org, psychologytoday.com, psihologonline.pro dan sumber-sumber lain). <>

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun