Jangka waktu kerja sosial diputuskan oleh hakim dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara. Jika yang berhasil disita sedikit, maka pidana kerja sosial pun lama.
Persoalan besar yang kita hadapi adalah: Apakah pemerintah, teruama DPR, punya nyali merancang dan menyahkan UU Antikorupsi dengan hukuman pidana sosial? *
*Jakal Km 6,6, Yogyakarta, 23/7-2018
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!